JAKARTA, DDTCNews - Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengeklaim bank sentral tidak mempermasalahkan kebijakan penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) ke sistem himpunan bank milik negara (Himbara).
Menurut Destry, pemindahan dana SAL dari rekening BI ke perbankan bertujuan untuk menambah dana pihak ketiga (DPK) di bank-bank pelat merah. Kebijakan itu juga dijalankan setelah pemerintah dan BI saling berkoordinasi.
"Dana SAL digunakan untuk menambah DPK bank. Jadi, buat kami enggak masalah sepanjang tujuannya jelas dan ada koordinasi, karena itu nanti akan memengaruhi uang beredar dan sebagainya," katanya, dikutip pada Kamis (27/8/2026).
Destry mengungkapkan jajaran BI juga telah menemui Menteri Keuangan Purbaya untuk membahas penempatan dana SAL di Himbara. Teknis kebijakannya pun sudah dibahas bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dia mengungkapkan KSSK ikut bersinergi untuk memantau pergerakan yang ada di perbankan sepanjang kebijakan diimplementasikan. Koordinasi merupakan aspek penting karena penempatan dana SAL nantinya akan berdampak pada jumlah uang beredar di masyarakat.
"Sejauh ini sih sudah tidak ada masalah, kita tetap komunikasi. Tim teknis juga sudah duduk bareng, semuanya BI, OJK, Kementerian Keuangan dan LPS, untuk melihat bagaimana pergerakan-pergerakan yang ada di perbankan," tuturnya.
Selama berkoordinasi, Destry mengingatkan Purbaya untuk segera menginformasikan kepada BI apabila pemerintah berencana menarik dana tersebut dari Himbara.
Jika penarikan dana SAL dilakukan secara mendadak, langkah tersebut dikhawatirkan memperketat likuiditas perbankan, terutama bank yang menerima guyuran dana, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI dan BTN.
"Pada saat dana mau ditarik, itu pun juga kan kami sudah dikasih tahu dari jauh-jauh hari. Jadi, intinya itu semua tergantung koordinasinya, dan kami tidak melihat ada masalah dengan koordinasi sejauh ini," ujar Destry.
Guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah memutuskan untuk menempatkan dana Rp381 triliun di bank-bank BUMN. Hingga akhir Juni 2026, dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan terdiri atas dana senilai Rp281 triliun dengan tenor hingga akhir Desember 2026 dan tambahan senilai Rp100 triliun.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengatakan penempatan dana pemerintah berupa saldo anggaran lebih (SAL) di perbankan nasional bertujuan untuk memperkuat likuiditas bank dan penyaluran kredit.
Penempatan SAL di bank BUMN ini dilakukan dengan tenor yang bervariasi dan bersifat fleksibel guna menjaga efektivitas pengelolaan kas negara dan memenuhi kebutuhan likuiditas bank. (rig)
