JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menilai olahraga tidak semestinya hanya dipandang sebagai aktivitas yang membutuhkan biaya.
Erick mengatakan sektor olahraga juga merupakan investasi bagi perekonomian. Hal itu terjadi karena olahraga mampu menciptakan aktivitas usaha, transaksi masyarakat, serta berkontribusi terhadap penerimaan pajak.
"Olahraga tidak lagi hanya biaya. Selama ini persepsinya biaya, padahal salah. Olahraga itu adalah investasi yang menciptakan perekonomian," katanya, dikutip pada Rabu (26/8/2026).
Erick mengatakan penyelenggaraan pertandingan olahraga dapat menciptakan transaksi melalui penjualan tiket dan konsumsi masyarakat. Aktivitas ekonomi tersebut pada akhirnya juga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak.
Dia menyebut olahraga tidak hanya menghasilkan manfaat dari sisi pertandingan atau prestasi atlet, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang lebih luas.
"Sehingga olahraga bukan biaya, tetapi investasi yang bisa memberikan kontribusi luar biasa kepada bangsa," ujarnya.
Erick kemudian menyinggung upaya pengembangan konsep sportainment yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kolaborasi tidak hanya diperlukan dari pemerintah daerah, tetapi juga komunitas dan organisasi olahraga.
Selain aspek ekonomi, dia menilai olahraga merupakan investasi di bidang kesehatan. Hal ini dinilai penting mengingat sekitar 125 juta penduduk Indonesia berusia di bawah 30 tahun.
"Jumlah itu nantinya akan memasuki usia lanjut dan harus memikirkan kebutuhan pembiayaan kesehatan. Makanya olahraga ini sebuah investasi untuk kesehatan kita nanti," kata Erick.
Sebagai informasi, aktivitas di sektor olahraga dapat menimbulkan sejumlah kewajiban perpajakan. Misal untuk badan usaha seperti klub olahraga, promotor, atau perusahaan pengelola fasilitas olahraga, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha pada dasarnya dikenai PPh badan sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh.
Sementara itu, atlet, pelatih, dan tenaga profesional olahraga akan dikenai PPh orang pribadi atas penghasilan yang diterima, termasuk honorarium, hadiah, bonus, dan penghasilan dari endorsement.
Dari sisi transaksi barang dan jasa, pajak pertambahan nilai (PPN) dapat dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, PPN dapat muncul dalam transaksi jasa tertentu yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga.
Tak hanya itu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) juga dapat dikenakan atas kegiatan atau pertunjukan olahraga tertentu yang memenuhi kriteria sebagai objek PBJT berdasarkan peraturan daerah. Jenis olahraga yang menjadi objek PBJT ditetapkan oleh masing-masing daerah berdasarkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). (dik)
