Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
SE-6/PJ/2026

DJP Perinci Alur Banding Bila Buku Tak Dipinjamkan Saat Pemeriksaan

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 25 Agustus 2026 | 12.00 WIB
DJP Perinci Alur Banding Bila Buku Tak Dipinjamkan Saat Pemeriksaan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Surat uraian banding yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) kepada Pengadilan Pajak akan memuat kronologi peminjaman buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan akibat terpenuhinya Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

Pada ayat tersebut, buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tidak dipertimbangkan dalam keberatan bila buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak diberikan oleh wajib pajak saat pemeriksaan.

"Dalam hal ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP terpenuhi, harus diuraikan mengenai kronologi peminjaman buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan yang tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-6/PJ/2026, dikutip Selasa (25/8/2026).

Kronologi peminjaman buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan yang tidak dipertimbangkan dimaksud harus menguraikan:

  1. surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen;
  2. surat peringatan pertama;
  3. surat peringatan kedua;
  4. berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan buku, catatan dan/atau dokumen;
  5. berita acara mengenai pemberian data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan wajib pajak; dan/atau
  6. surat pernyataan tidak ada dokumen dari wajib pajak.

Lebih lanjut, surat uraian banding juga perlu memuat perincian atas buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan yang tidak dipertimbangkan dalam keberatan bila Pasal 26A ayat (4) UU KUP terpenuhi.

Tidak hanya itu, bila wajib pajak selaku pemohon banding menyampaikan bukti yang tidak diberikan saat pemeriksaan, tim sidang dari DJP harus menyatakan bahwa bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

"Dalam hal pemohon banding menyampaikan bukti yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain bukti yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh dari pihak ketiga, tim sidang menyatakan pendapat dalam berita acara uji bukti bahwa bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP," bunyi SE-6/PJ/2026.

Sebagai informasi, SE-6/PJ/2026 adalah surat edaran baru yang diterbitkan oleh DJP sebagai petunjuk pelaksanaan penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Surat edaran ini diterbitkan guna memberikan kejelasan, menciptakan keseragaman, dan meningkatkan kualitas penanganan sidang banding dan gugatan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.