JAKARTA, DDTCNews — PT Taspen (Persero) mengingatkan para pensiunan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran pensiun sudah dapat diakses melalui TOOS Taspen.
Dengan fitur ini, para peserta tidak perlu mendatangi kantor Taspen untuk meminta bukti potong PPh Pasal 21.
"Melalui TOOS Taspen, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh bukti potong pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja," ujar Corporate Secretary Taspen Henra, dikutip pada Senin (24/8/2026).
Guna mengunduh bukti potong, pensiunan perlu melakukan login melalui laman https://tos.taspen.co.id, lalu memilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun.
Selanjutnya, pensiunan perlu mengeklik Tahun SPT lalu mengeklik Cek Bukti Potong. Guna mengunduh bukti potong berformat PDF, pensiunan cukup mengeklik Cetak.
Bukti potong tersebut perlu disimpan sebagai dokumen pendukung dalam penyampaian SPT Tahunan melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
"Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan layanan, Taspen mengajak seluruh peserta untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses pelaporan dapat diselesaikan dengan lebih mudah, tertib, dan tepat waktu," tulis Taspen dalam keterangan resminya.
Sebagai informasi, pensiun yang dibayarkan secara rutin setiap bulan merupakan salah satu jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. TER digunakan untuk memotong PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November.
Pada masa pajak Desember, PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak dalam setahun serta tarif Pasal 17 UU PPh dengan mempertimbangkan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November. (dik)
