Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Pusat Kembali Dapat Bagian dari Pajak Rokok

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 23 Agustus 2026 | 15.30 WIB
Pemerintah Pusat Kembali Dapat Bagian dari Pajak Rokok
<p>Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Sebagian pajak rokok akan kembali digunakan oleh pemerintah pusat untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Klausul ini termuat dalam UU 17/2025 tentang APBN 2026 dan diusulkan untuk diterapkan kembali pada tahun depan melalui RUU APBN 2027 yang disampaikan pemerintah kepada DPR.

"Dalam rangka meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh pemerintah untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebesar 2,5%," bunyi Pasal 51 ayat (1) RUU APBN 2027, dikutip Minggu (23/8/2026).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pajak rokok untuk penegakan hukum diatur oleh menteri keuangan. Adapun aturan turunan yang mengatur penggunaan pajak rokok oleh pemerintah pusat adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2026.

Dalam PMK tersebut telah ditegaskan bahwa pajak rokok terdiri atas bagian pemerintah daerah (pemda) serta bagian yang dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk penegakan hukum.

"Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf a mengacu pada UU mengenai APBN," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 26/2026.

Mekanisme dan tata cara pengelolaan pajak rokok untuk penegakan hukum oleh pemerintah pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penggunaan pajak rokok untuk penegakan hukum.

Sebagai informasi, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok. Meski merupakan pajak daerah, pajak rokok dipungut oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Tarif pajak rokok adalah sebesar 10% dari cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atas rokok. Pajak rokok dikenakan baik atas rokok konvensional maupun rokok elektrik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.