RUU KONSULTAN PAJAK

Perkoppi: Konsultan Pajak Masih Dihadapkan oleh Kesenjangan Regulasi

Muhamad Wildan
Rabu, 08 April 2026 | 09.30 WIB
Perkoppi: Konsultan Pajak Masih Dihadapkan oleh Kesenjangan Regulasi
<p>Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely (tengah) dalam diskusi panel UU Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Senin (6/4/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) berpandangan saat ini konsultan pajak masih dihadapkan oleh kesenjangan regulasi.

Berbeda dengan profesi-profesi lain yang sudah diatur dengan undang-undang, profesi konsultan pajak baru diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).

"Sampai saat ini terjadi kesenjangan regulasi, hanya PMK yang mengatur profesi konsultan pajak sehingga belum bisa memberikan rasa nyaman yang maksimal bagi seluruh wajib pajak," ujar Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely dalam diskusi panel UU Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dikutip pada Rabu (8/4/2026).

Menurut Gilbert, PMK cenderung mudah diubah seiring dengan pergantian pejabat. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pihak.

Oleh karena itu, Gilbert berpandangan profesi konsultan pajak perlu diatur melalui undang-undang. Dengan undang-undang, profesi konsultan pajak bakal memiliki standar yang jelas dan memberikan dampak terhadap tax ratio.

"Dengan adanya UU Konsultan Pajak dan UU Akuntan Publik, laporan keuangan yang diterbitkan akuntan publik dan sudah direviu oleh konsultan pajak saya kira secara tidak langsung dapat meningkatkan tax ratio," ujar Gilbert.

Sebagai informasi, IKPI menggelar diskusi panel mengenai UU Konsultan Pajak yang menghadirkan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely, dan Ketua Umum P3KPI Susy Suryani selaku narasumber.

Adapun Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati turut hadir dalam diskusi panel selaku keynote speaker. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.