PELAPORAN PAJAK

DJP Catat 10,85 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 07 April 2026 | 10.45 WIB
DJP Catat 10,85 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10,85 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan wajib pajak hingga 6 April 2026 dini hari.

SPT Tahunan yang disampaikan hingga 6 April 2026 tersebut utamanya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan data dari DJP, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak orang pribadi mencapai 10,60 juta SPT.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 6 April 2026 tercatat 10,85 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Selasa (7/4/2026).

Secara lebih terperinci, wajib pajak yang melaporkan SPT berdasarkan tahun buku Januari-Desember sebanyak 9,46 juta wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, sebanyak 1,14 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sudah menyampaikan SPT.

Selanjutnya, terdapat sebanyak 236.832 wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiah, serta 171 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Inge menyebut ada juga wajib pajak yang melaporkan SPT beda tahun buku, yakni dilaporkan mulai 1 Agustus 2026. Wajib pajak yang dimaksud antara lain 2.223 wajib pajak badan yang menggunakan rupiah, dan 32 wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan menggunakan coretax system mulai berlaku tahun ini. Sebelum login ke laman utama Coretax DJP, wajib pajak harus mengaktivasi akun coretax terlebih dahulu.

Hingga 6 April 2026, sebanyak 17,75 juta wajib pajak sudah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas sebanyak 16,68 juta orang pribadi. Disusul, 979.165 badan, 90.665 instansi pemerintah, dan 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Tambahan informasi, UU KUP mengatur batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret. Sementara itu, wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 30 April.

Namun, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan relaksasi ini dimuat dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.