RUU KONSULTAN PAJAK

IKPI Gelar Diskusi RUU Konsultan Pajak, 4 Asosiasi dan PERTAPSI Hadir

Muhamad Wildan
Senin, 06 April 2026 | 16.10 WIB
IKPI Gelar Diskusi RUU Konsultan Pajak, 4 Asosiasi dan PERTAPSI Hadir
<p>Dari kiri ke kanan: Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Direktorat PPPK DJSPSK Lury Sofyan, Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Direktur PPPK DJSPSK Erawati, dan Ketua Umum P3KPI Susy Suryani, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, Ketua Departemen Litbang dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI Pino Siddharta, dan Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar diskusi panel yang membahas RUU Konsultan Pajak pada hari ini, Senin (6/4/2026).

Diskusi dimaksud menghadirkan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely, dan Ketua Umum P3KPI Susy Suryani selaku narasumber serta Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati selaku keynote speaker.

Erawati dalam sambutannya mengatakan konsultan pajak bukan hanya pendamping wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak, melainkan bagian dari ekosistem kepatuhan yang ikut memengaruhi kualitas hubungan antara negara dan masyarakat.

"Oleh karena itu kualitas dan profesi konsultan pajak pada akhirnya akan berkontribusi langsung terhadap kualitas administrasi perpajakan, perlindungan wajib pajak, dan keberlanjutan penerimaan negara," ujar Erawati dalam diskusi panel yang diselenggarakan di Gedung IKPI.

Profesi konsultan pajak perlu senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, yakni membantu terciptanya kepatuhan pajak secara benar, adil, dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, pengaturan profesi konsultan pajak tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen administratif, tetapi sebagai fondasi untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun penguatan regulasi harus dipahami sebagai upaya membangun ekosistem profesi yang sehat dan adaptif. Digitalisasi layanan, perkembangan model bisnis, meningkatnya kompleksitas transaksi, dan makin tingginya tuntutan transparansi menuntut profesi konsultan pajak untuk terus bertumbuh.

"Dalam konteks ini, regulasi tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang profesi, melainkan untuk memberikan kepastian, memperjelas peran, dan menjaga kualitas layanan di tengah perubahan zaman," ujar Erawati.

Erawati berharap diskusi panel kali ini bisa memberikan masukan yang terukur dan implementatif bagi penguatan profesi konsultan pajak ke depan. "Pada akhirnya, kekuatan profesi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis semata, tetapi juga kemampuannya dalam menjaga kehormatan profesi," ujar Erawati.

Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman pun berharap diskusi hari ini merupakan bentuk dari kolaborasi 5 asosiasi di bidang perpajakan guna mendukung ditetapkannya UU Konsultan Pajak.

"Kita berdoa mudah-mudahan dengan berjalannya diskusi panel ini nanti akan menciptakan UU yang mengayomi kita semua," ujar Nuryadin. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.