REFORMASI PERPAJAKAN

Simak, Ini 4 Inisiatif Ditjen Pajak di Bidang Teknologi Informasi

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Desember 2019 | 11.16 WIB
Simak, Ini 4 Inisiatif Ditjen Pajak di Bidang Teknologi Informasi

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempunyai empat inisiatif di bidang teknologi informasi. Keempat inisiatif ini mendukung program Click, Call, dan Counter (3C) yang akan dilakukan dalam 5 tahun mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Menurutnya, proses bisnis yang dijalankan oleh otoritas akan semakin menitikberatkan pada teknolofi informasi.

“Ke depan akan lebih berat ke IT [information technology] dan otomatisasi. Kita punya empat inisiatif di IT,” ujarnya.

Adapun keempat inisiatif tersebut adalah pertama, digitalisasi interaksi. Nantinya, interaksi di antara pegawai DJP tidak lagi memakai surat manual dan akan menggunakan tanda tangan digital. Untuk pemeriksaan, sambungnya, pembuatan kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah otomatis.

Inisiatif ini, sambung Iwan, ditujukan untuk meningkatkan services level indicator (SLI). Dia memberi contoh jika kecepatan pelayanan awalnya mencapai sehari bisa dipangkas hanya sekitar satu jam. Pemeriksaan yang membutuhkan waktu 30 hari juga bisa dipersingkat hanya menjadi seminggu.

“Selain services-nya naik, kualitas data akan naik. Kualitas data naik karena tidak ada lagi intervensi manusia,” tegas Iwan.

Dengan kualitas data yang bagus, otoritas bisa memprediksi perilaku wajib pajak dengan lebih baik. Alhasil, aka nada services, assurance, dan penegakan hukum yang personalized. Hal ini sejalan dengan compliance risk management (CRM) yang akan lebih menekankan pendekatan secara personal kepada wajib pajak.

Kedua, big data analytics. Penggunaan big data analytics untuk memprediksi perilaku, services, fraud, dan sebagainya. Hal ini bukan hanya untuk layanan, melainkan juga untuk aturan. Dia memberi contoh adanya tax analytics untuk hasil di pengadilan pajak.

“Bagaimana nanti hasil pengadilan pajak, kok kalah terus. Kan ada uraiannya. Nah, uraiannya kita analisis kira-kira penyebabnya apa, apakah di prosedur, aturan, atau kebijakan yang lain,” kata Iwan.

Ketiga, otomatisasi. Dia memberi contoh, untuk layanan, orang yang suka melihat topik PPN di situs DJP akan intens mendapat informasi tentang PPN. CRM juga masuk dan mencakup perilaku selama 3—5 tahun terakhir. Dari sistem itu akan terlihat tingkat kepatuhan wajib pajak beserta algoritmanya.

Keempat, kolaborasi. DJP, sambungnya, akan membuat sistem terbuka. Adanya open API (application programming interface) membuat platform terbuka. Selain meningkatkan servis level, kolaborasi ini membuat data bisa masuk lewat teknologi pihak ketiga,

“Yang menggunakan open API adalah application service provider (ASP). Kita mau perbanyak peran ASP dalam layanan DJP, mulai dari daftar, hitung, bayar, lapor itu bisa disediakan oleh ASP. Makanya, ASP ini akan jadi gede,” jelas Iwan.

Bahasan mengenai pemanfaatan teknologi dan wawancara lengkap dengan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.