KPP PRATAMA PAYAKUMBUH

Lapor EOI Lewat Coretax, BPR Masih Hadapi Kendala Teknis

Redaksi DDTCNews
Minggu, 03 Agustus 2025 | 15.30 WIB
Lapor EOI Lewat Coretax, BPR Masih Hadapi Kendala Teknis
<p>Ilustrasi.</p>

PAYAKUMBUH, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Payakumbuh melakukan kunjungan ke sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Kabupaten Tanah Datar pada 10 Juli 2025.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan informasi keuangan oleh lembaga keuangan pelapor sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Automatic Exchange of Information (AEOI).

“Kami ingin memastikan BPR sebagai lembaga keuangan pelapor telah menyampaikan pelaporan informasi keuangan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan, khususnya melalui Coretax DJP,” kata Kasie Pelayanan KPP Pratama Payakumbuh Edi Sujarwo dikutip dari situs DJP, Minggu (3/8/2025).

Pada tahap awal, tim melakukan kunjungan ke 3 BPR, yaitu BPR Syariah Balerong Bunta, BPR Pagaruyung, dan BPR Pariangan. Ketiga lembaga keuangan ini berlokasi di beberapa titik berbeda di Kabupaten Tanah Datar.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari BPR lantaran momen tersebut dimanfaatkan oleh BPR untuk menyampaikan berbagai kendala teknis dalam pelaksanaan pelaporan informasi keuangan menggunakan sistem Coretax DJP.

Edi menjelaskan kunjungan tersebut juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus memperoleh informasi langsung terkait dengan hambatan yang dihadapi oleh BPR dalam menjalankan kewajiban pelaporan EOI.

“Kedatangan kami ke sini bertujuan untuk silaturahmi sekaligus mengetahui langsung kendala yang dihadapi oleh BPR dalam hal pelaksanaan kewajiban pelaporan EOI, khususnya setelah implementasi Coretax,” tuturnya.

Sementara itu, Fera selaku perwakilan tim keuangan dari BPR Syariah Balerong Bunta menuturkan bahwa BPR sebenarnya telah memiliki niat untuk melakukan pelaporan sejak awal tahun. Namun, hal itu tertunda karena keterbatasan informasi mengenai prosedur pelaporan pada Coretax DJP.

Selain membahas persoalan teknis pelaporan EOI, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk berdiskusi mengenai gambaran umum proses bisnis. Nafarif selaku Komisaris BPR Syariah Balerong Bunta menyatakan komitmennya mendukung upaya peningkatan kesadaran pajak di masyarakat.

Setelah menyelesaikan pembinaan di lokasi pertama, tim KPP Pratama Payakumbuh melanjutkan perjalanan ke BPR Pagaruyung yang berada di sekitar Kecamatan Lima Kaum dan BPR Pariangan yang terletak di Kecamatan Pariangan.

Dalam kunjungan tersebut, BPR Pagaruyung juga menyampaikan kendala teknis yang serupa dengan yang dialami oleh BPR sebelumnya, yaitu terkait dengan pemahaman penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan EOI.

Sementara itu, BPR Pariangan mengaku menghadapi kesulitan pada tahap pengunggahan data menggunakan template pelaporan EOI.

Perlu diketahui, pelaporan EOI sebelumnya dilakukan melalui portal yang disediakan pada laman resmi DJP di www.pajak.go.id. Saat ini, seluruh proses pelaporan, termasuk pelaksanaan kewajiban EOI, kini dilaksanakan melalui Coretax DJP.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan dan pengawasan DJP, serta untuk memenuhi ketentuan dalam PMK 39/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.

KPP Pratama Payakumbuh juga menegaskan bahwa kantor pajak berkomitmen memberikan asistensi langsung kepada lembaga keuangan guna mendukung pertukaran informasi yang akurat dan tepat guna terciptanya sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.