JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 10,12 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga 30 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut terdiri atas 9,91 juta wajib pajak orang pribadi dan 207.714 wajib pajak badan.
"Untuk periode sampai dengan 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.124.668 SPT," katanya, Selasa (31/3/2026).
Secara terperinci, tercatat ada 8,87 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,03 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
Kemudian, terdapat 205.897 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan dengan tahun buku Januari-Desember dan 1.817 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan dengan tahun buku selain Januari-Desember.
Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan wajib disampaikan selambat-lambatnya pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT hingga 30 April.
Meski demikian, DJP baru-baru ini memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi melalui penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Secara terperinci, DJP menghapuskan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dalam hal SPT dimaksud disampaikan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.
DJP juga menghapuskan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 orang pribadi dalam hal pajak dimaksud dibayarkan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dengan kedua penghapusan sanksi di atas, wajib pajak orang pribadi perlu melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 selambat-lambatnya pada 30 April 2026. (rig)
