JAKARTA, DDTCNews - Jangan lewatkan kesempatan untuk menuangkan pengalaman Anda dalam menggunakan coretax system, khususnya saat melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan membuat kode otorisasinya.
Isi survei singkat yang digelar oleh DDTCNews ini dan tuliskan tanggapan Anda soal Coretax DJP. Survei ini hanya terdiri atas beberapa pertanyaan saja sehingga tidak butuh waktu lama bagi Anda untuk mengisinya. Tersedia hadiah uang tunai dengan total Rp2 juta untuk 10 responden terpilih (pajak ditanggung pemenang).
Yuk, segera ikuti survei singkat ini melalui tautan berikut ini:
https://link.ddtc.co.id/surveyddtcnews2025coretax
Mengapa survei ini penting?
Sebentar lagi, mulai 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh bagi orang pribadi untuk tahun pajak 2025 akan sepenuhnya menggunakan coretax system. Karenanya, wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa aspek teknis administrasi.
Ada 2 hal utama yang perlu dilakukan wajib pajak. Pertama, melakukan aktivasi akun coretax system. Kedua, membuat kode otorisasi atau sertifikasi elektronik (sertel).
Perlu dipahami, akun yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak ibarat kunci untuk menggunakan seluruh fitur pada portal wajib pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Selanjutnya, dalam penandatanganan SPT Tahunan, wajib pajak memerlukan sertifikat elektronik.
Dua hal itulah yang perlu segera dipenuhi oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan via coretax system. Apabila aktivasi akun dan pembuatan sertel sudah dilakukan, wajib pajak bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di coretax system.
DDTCNews mencoba menangkap pengalaman dan pandangan pembaca mengenai sistem administrasi yang sudah berjalan selama 1 tahun ini. Hasil survei ini akan diulas dalam laporan sederhana sebagai rangkaian Fokus DDTCNews edisi Desember 2025 yang nantinya bisa menjadi masukan bagi otoritas pajak dalam mengembangkan Coretax DJP ke depannya.
Jangan buang waktu lagi, isi survei singkat berikut ini, https://link.ddtc.co.id/surveyddtcnews2025coretax.
Periode pengisian survei singkat akan ditutup pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Rabu, 3 Desember 2025. Keputusan tim redaksi dalam memilih pemenang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (sap)
