JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan 200 wajib pajak yang sengketa pajaknya sudah diputus dan inkrah harus membayarkan kewajibannya ke kas negara dalam waktu 1 pekan.
Purbaya mengatakan negara dapat meraup penerimaan pajak sekitar Rp60 triliun dari kegiatan penagihan utang pajak tersebut. Dia pun mewanti-wanti wajib pajak agar tidak kabur dan segera menyelesaikan kewajibannya.
"Itu yang enggak bayar pajak ada Rp60 triliun dari 200 pembayar pajak besar yang sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," ujarnya kepada awak media, dikutip pada Rabu (24/9/2025).
Bila penagihan utang pajak dilaksanakan dengan baik, Purbaya memastikan bahwa potensi penerimaan pajak sekitar Rp60 triliun akan masuk ke pundi-pundi negara pada 2025.
Menkeu juga mengaku telah mengantongi nama-nama penunggak pajak yang akan mulai ditagih pada 2026 mendatang. Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut jumlah tunggakannya maupun sektor usaha wajib pajak.
"Itu [potensi Rp60 triliun] untuk tahun ini, pasti masuk. Kalau enggak, dia susah hidup di sini," imbau Purbaya.
Untuk diketahui, otoritas pajak berwenang melakukan penagihan utang pajak terhadap wajib pajak yang memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, putusan tersebut menjadi dasar penagihan pajak.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 18 UU KUP menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
Selanjutnya, Pasal 20 UU KUP menyatakan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat-surat di atas, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh penanggung pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa.
Artinya, penagihan tunggakan pajak terhadap putusan yang sudah inkrah dilaksanakan dengan melayangkan surat paksa kepada wajib pajak bersangkutan. Ketentuan teknis penagihan menggunakan surat paksa diatur secara terperinci dalam PMK 61/2023. (dik)