KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bakal Pungut Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 27 November 2025 | 08.30 WIB
Pemerintah Bakal Pungut Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026
<p>Ilustrasi. Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/6/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal menerapkan pungutan bea keluar atas ekspor komoditas batu bara mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah masih menggodok regulasi yang mengatur pungutan baru bea keluar batu bara ini.

"Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan [implementasi bea keluar batu bara]," katanya kepada awak media, dikutip pada Kamis (27/11/2025).

Salah satu alasan pemerintah memungut bea keluar atas ekspor batu bara ialah untuk mendongkrak penerimaan. Purbaya menilai pemasukan negara dari perdagangan komoditas batu bara perlu terus dioptimalkan.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang untuk menarik pungutan atau penerimaan yang lebih besar dari sektor batu bara. Dia mengeklaim kenaikan pungutan itu bisa dilakukan tanpa mengganggu kinerja atau kelangsungan industri batu bara.

"Sebagian dari kita melihat dibanding barang tambang yang lain, misalnya minyak bumi, 'kan batu bara lebih sedikit [beban yang dikeluarkan pemerintah]. Kalau lihat PSC [production cost sharing] minyak, batu bara 'kan jauh lebih kecil dari itu. Ada yang memberi perhitungan ini [beban pungutan] masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya sendiri," papar Purbaya.

Menkeu memahami kebijakan pungutan baru ini berpotensi menuai kontra, terutama dari para eksportir dan pelaku usaha tambang batu bara. Sebab, mereka khawatir pengenaan bea keluar akan menggerus margin atau profit bisnis.

"Kalau semua perusahaan batu bara pasti menolak [kebijakan pemungutan bea keluar], orang dikasih tarif pas ekspornya," imbuh Purbaya.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan instrumen bea keluar bertujuan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara di Indonesia. Namun, kebijakannya masih dibahas antar kementerian/lembaga (K/L) sehingga rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) juga masih digodok.

Dia menjelaskan pemerintah mesti berhati-hati dalam menghitung tarif bea keluar batu bara yang tepat. Oleh karena itu, diskusi mengenai bea keluar komoditas tersebut masih bergulir di antara K/L. Dia juga tidak bisa memastikan kapan regulasi mengenai kebijakan ini terbit.

"Kita akan bersama-sama dengan K/L terkait juga bisa memperkirakan kalau kita terapkan bea keluar, kira-kira berapa tarif yang efektif agar bisa memastikan ada tambahan pendapatan negara dari kebijakan bea keluar batu bara tersebut," kata Febrio. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.