LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Muhamad Wildan
Rabu, 09 Juli 2025 | 15.30 WIB
2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai ketetapan pajak yang belum bisa diakui sebagai piutang pajak sudah mencapai ratusan triliun rupiah.

Nilai ketetapan dalam surat ketetapan pajak tidak dapat diakui sebagai piutang pajak pada Laporan Keuangan DJP 2024, mengingat wajib pajak tidak menyetujui ketetapan pajak dan mengajukan upaya hukum atas ketetapan tersebut.

"Ketetapan pajak yang belum disetujui oleh wajib pajak belum dicatat sebagai penambah piutang pajak karena wajib pajak diberikan waktu untuk melakukan upaya hukum atas ketetapan pajak yang diterimanya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis DJP dalam laporan keuangannya, dikutip pada Rabu (9/7/2025).

Secara terperinci, hingga akhir 2024 tercatat ada 8.778 ketetapan pajak yang belum diakui sebagai piutang pajak karena masih berlangsungnya proses keberatan atas ketetapan-ketetapan dimaksud. Nilai ketetapan dalam 8.778 ketetapan pajak ini mencapai Rp26,1 triliun ditambah ketetapan pajak dengan mata utang dolar AS senilai US$240,86 juta.

Lebih lanjut, terdapat 11.541 ketetapan pajak yang belum diakui sebagai piutang oleh karena masih berlangsungnya proses banding. Nilai ketetapan dalam 11.541 ketetapan pajak yang diajukan banding oleh wajib pajak tersebut mencapai Rp65 triliun dan US$541,91 juta.

Bila dijumlahkan, total ketetapan pajak yang hingga akhir 2024 belum diakui sebagai piutang karena masih berada dalam proses upaya hukum keberatan dan banding mencapai Rp91,1 triliun dan US$782,78 juta.

Jika ketetapan pajak berdenominasi dolar AS dikonversi ke rupiah berdasarkan nilai tukar per hari ini, nilai ketetapan pajak dimaksud mencapai Rp12,72 triliun. Baca 'Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP'.

Sebagai informasi, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak nihil (SKPN), surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan pajak kepada wajib pajak. Berdasarkan keberatan dimaksud, DJP harus memberikan keputusan maksimal 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.

Dalam hal wajib pajak masih tidak puas dengan keputusan keberatan yang diterbitkan DJP, wajib pajak berhak mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.