JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat saat ini sudah ada 14.403 dapur umum makan bergizi gratis (MBG) atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang sudah beroperasi atau menuju beroperasi.
Secara terperinci, sebanyak 12.843 SPPG sudah beroperasi sedangkan 1.560 SPPG lainnya masih dalam tahap persiapan menuju operasional.
"Proses verifikasi berjalan dinamis dan transparan. Lebih dari 13.000 calon mitra sudah melalui tahapan validasi, sementara sisanya sedang kami pastikan kelayakannya agar sesuai standar pelayanan gizi nasional," ujar Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dikutip pada Senin (10/11/2025).
Penambahan SPPG difokuskan pada daerah-daerah yang masih kekurangan jumlah unit SPPG.
"Kami tidak ingin ada daerah yang berlebih sementara yang lain belum terlayani. Prinsipnya adalah pemerataan agar anak-anak di seluruh Indonesia memperoleh layanan gizi berkualitas secara adil," ujar Sony.
Verifikasi dan penyiapan SPPG dilaksanakan secara berlapis, dimulai dari verifikasi lokasi, verifikasi kesiapan, survei lapangan, hingga penentuan kelayakan. Pelaksanaan seluruh tahapan dimaksud memerlukan waktu maksimal 45 hari.
"Kami ingin memastikan setiap SPPG memiliki standar fasilitas, sumber daya, dan tata kelola yang seragam. Itu sebabnya tahapan verifikasi dijalankan secara berlapis agar tidak ada kompromi terhadap kualitas," ujar Sony.
Sony mengatakan verifikasi berlapis tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban administrasi, melainkan juga untuk memastikan efektivitas implementasi MBG.
Sebagai informasi, MBG merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki porsi besar dalam belanja APBN. Pada tahun ini, realisasi belanja negara untuk MBG diperkirakan mencapai Rp99 triliun.
Adapun anggaran yang disiapkan dalam APBN 2026 untuk mendanai pelaksanaan MBG pada tahun depan mencapai Rp335 triliun, jauh melampaui alokasi anggaran MBG pada tahun ini yang senilai Rp171 triliun.
Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)
