JAKARTA, DDTCNews - Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan turut membahas aspek keadilan pajak dan perannya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan Pusat MUI Masduki Baidlowi mengatakan keadilan pajak memiliki kaitan erat dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan.
"Tema munas ini adalah Meneguhkan Peran Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat. Soal kemandirian ini sudah lama menjadi cita-cita ekonomi konstitusi yang belum sepenuhnya terlaksana sejak era Bung Karno dan Bung Hatta," ujar Masduki, dikutip pada Rabu (5/11/2025).
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh pun mengatakan isu keadilan pajak mendapatkan perhatian MUI mengingat kini banyak masyarakat mengeluhkan kebijakan pajak yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda).
Kebijakan pajak yang dikeluhkan oleh masyarakat contohnya peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa daerah yang serta merta bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Ketika daerah berlomba-lomba mengejar PAD dengan menaikkan NJOP, di beberapa wilayah kenaikannya bisa mencapai 5 kali lipat dari sebelumnya. Oleh karena itu, fatwa ini ingin memberikan perspektif keagamaan," ujar Ni'am.
Ni'am mengatakan pajak seyogianya ditetapkan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat, bukan meningkatkan beban masyarakat dan menciptakan ketidakadilan.
"Misalnya PBB untuk tanah dan rumah yang dihuni sebaiknya diberlakukan sekali saja, tidak berulang setiap tahun, karena sifatnya tidak produktif. Berbeda halnya dengan tanah atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan produktif," ujar Ni'am. (dik)
