KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Imbau UMKM Jangan Culas Pecah Usaha Demi Tarif PPh 0,5%

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 22 Oktober 2025 | 19.00 WIB
Dirjen Pajak Imbau UMKM Jangan Culas Pecah Usaha Demi Tarif PPh 0,5%
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mewanti-wanti para pelaku UMKM yang notabene mengalami peningkatan kapasitas bisnis hingga omzet, untuk jangan melakukan praktik culas memecah usahanya demi memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

PPh final UMKM berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Apabila UMKM lebih berdaya saing dan memperoleh omzet di atas threshold tersebut maka wajib mematuhi kewajiban PPh yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

"Kalau memang UMKM sudah naik kelas ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan insentif [PPh final UMKM] yang 0,5%," katanya, Rabu (22/10/2025).

Ketika sudah memperoleh omzet di atas Rp4,8 miliar, lanjut Bimo, UMKM wajib melaksanakan pembukuan untuk menghitung pajak terutang. Menurutnya, wajib pajak harus mematuhi ketentuan dan menyesuaikan pembayaran PPh dengan performa bisnisnya.

"Omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar kan kita berikan insentif PPh final 0,5%. Kalau sudah di atas itu ya pembukuan, ketentuan perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi hitung pembukuan profitnya berapa, dan sesuaikan dengan performance-nya," tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan berencana menindaklanjuti praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan oleh pebisnis dalam rangka memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengaku pernah mendengar maraknya praktik pecah usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang omzetnya sudah tembus Rp4,8 miliar dalam setahun. Menurutnya, praktik tersebut harus segera dihentikan.

Dia pun menilai pemerintah seharusnya memiliki database untuk melacak praktik pemecahan usaha oleh wajib pajak UMKM. Untuk mengembangkan database tersebut, Kemenkeu maupun DJP akan menjajaki kerja sama dengan Kementerian Hukum.

"Saya coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu [pemecahan usaha] dengan database yang ada di coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum," kata Purbaya beberapa waktu lalu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Pejuang Cinta
baru saja
Berburu di kebun binatang? Iya kalo masuk ke negara semua, ini masuk kantong oknummm , enak bener SKP 50 JUTA ,diperas cash sampe 100-500juta, fakta lapangan konoha semua tidak terbantahkan
user-comment-photo-profile
Pejuang Cinta
baru saja
Kenapa dipecah? Biar omset turun soalnya kalo diats 4.8M mangsa empuk diperas oknum pajak, pajak final enak langsung 0,5% kalo pembukuan kan dikoreksi fiskal masal sama oknum pajak, belom lagi minta duitnya gak nahan ampun oknum konohaaa
user-comment-photo-profile
jonathan kusuma
baru saja
Itu namanya cerdas bukan culas
user-comment-photo-profile
Marselinus Hardy
baru saja
Karena sistem pembukuan menyulitkan bagi umkm, terlebih umkm yg sdm-nya terbatas. Skema pph final sangat sederhana & mudah dilakukan. Mengapa tdk dipikirkan skema pph final utk umkm dgn omset di atas 4,8m (dgn besaran tarif yg disesuaikan)?
user-comment-photo-profile
saldewamahesto
baru saja
Kenapa rakyat berusaha pinter2an cari celah? karena akibat AR hanya kejar target dan berburu dikebun binatang. Serta pemakaian anggaran oleh pejabat tidak pernah transparan. Kalau semua transparan dan sesuai peruntukannya,serta rendahnya hukuman bagi koruptor, rakyat sukarela bayar pajak untuk kemajuan NKRI
user-comment-photo-profile
saldewamahesto
baru saja
Kenapa rakyat berusaha pinter2an cari celah? karena akibat AR hanya kejar target dan berburu dikebun binatang. Serta pemakaian anggaran oleh pejabat tidak pernah transparan. Kalau semua transparan dan sesuai peruntukannya, rakyat sukarela bayar pajak untuk kemajuan NKRI