JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal memiliki kendali penuh atas coretax administration system mulai 16 Desember 2025, setelah berakhirnya masa post implementation support.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan masa post implementation support pada tahapan pengembangan coretax berlangsung pada 1 Januari hingga 15 Desember 2025. Sepanjang masa ini, DJP tidak bisa melakukan perbaikan coretax secara langsung.
"Sesuai kontrak, itu kewajiban vendor untuk melakukan perbaikan jika ditemukan bugs. Sesuai kontrak, DJP juga tidak melakukan otak-atik perbaikan secara langsung di sistem," ujar Hantriono, Senin (20/10/2025).
Mulai 16 Desember 2025, coretax diserahterimakan secara penuh oleh vendor kepada DJP. Dengan demikian, mulai tanggal tersebut DJP bisa melakukan perubahan atas coretax secara langsung tanpa melalui vendor.
"Nanti 16 Desember dan seterusnya itu sudah kewenangan DJP karena source code juga sudah diserahkan, sehingga DJP bisa melakukan perubahan sesuai dengan keinginan DJP. Sampai 15 Desember, DJP masih terikat kontrak dengan vendor," ujar Hantriono.
Sebagai informasi, coretax adalah sistem baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 untuk menggantikan sistem sebelumnya yakni SIDJP.
Coretax resmi digunakan sebagai sistem baru yang menggantikan SIDJP terhitung sejak awal 2025. Meski demikian, implementasi coretax masih dihadapkan oleh beragam kendala hingga hari ini.
Guna mengatasi kendala tersebut, DJP telah beberapa kali mengaktifkan kembali aplikasi tertentu pada sistem lama guna mempermudah wajib pajak dalam mengadministrasikan hak dan kewajiban pajaknya.
Contoh, DJP melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 memberikan ruang bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak melalui aplikasi e-faktur.
PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur adalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.
Tak hanya itu, DJP juga pernah meluncurkan aplikasi bernama Generate Data atau Genta melalui DJP Online, bukan melalui coretax. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengunduh data hasil pemrosesan coretax, utamanya data faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 21/26. (dik)