JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP 44/2025 bersifat omnibus karena menggantikan 3 peraturan sekaligus, yakni PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, dan PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP.
"Pengaturan pengelolaan PNBP sebagaimana diatur dalam PP 58/2020, pengaturan pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP sebagaimana diatur dalam PP 59/2020, dan pengaturan tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP sebagaimana diatur dalam PP 69/2020 belum menyesuaikan perkembangan regulasi bidang cipta kerja sehingga perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PP 44/2025, dikutip pada Jumat (24/10/2025).
Dalam memori penjelasan PP 44/2025 disebutkan penyederhanaan pengaturan dilakukan untuk perbaikan tata kelola PNBP yang efektif, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Perbaikan tata kelola PNBP diwujudkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam rangka perbaikan tata kelola tersebut, pengaturan pengelolaan PNBP dalam PP 44/2025 ini menjadi pedoman bagi instansi pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP. Pengaturan pengelolaan PNBP diharapkan dapat memberikan jawaban atas permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP seperti meningkatkan kualitas pengelolaan piutang PNBP; menyusun regulasi PNBP yang lebih responsif, serta menyusun kebijakan keringanan PNBP yang mendukung kemudahan berusaha.
Oleh karena itu, penguatan pengaturan tata kelola PNBP yang dituangkan dalam PP 44/2025 ini terdiri atas 4 hal. Pertama, penguatan penyusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang dapat mengantisipasi dinamika masyarakat, kebijakan pemerintah, dan perkembangan ekonomi.
Kedua, pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien termasuk penyelarasan dengan ketentuan APBN, pengelolaan PNBP terutang yang lebih optimal, dan penguatan optimalisasi penagihan piutang PNBP.
Ketiga, pengaturan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang mempermudah dalam tahapan implementasi bagi pihak-pihak terkait. Keempat, memberikan penegasan kewenangan lain menteri keuangan di bidang PNBP.
Penguatan penyusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP tidak terlepas dari fungsi PNBP selaku fungsi pengaturan (regulatory), yaitu kebijakan tarif PNBP harus bisa memberikan kepastian hukum di tengah dinamika yang terjadi di masyarakat baik nasional maupun global. Kepastian hukum ini sangat penting karena terkait dengan beban yang harus ditanggung masyarakat.
"Adapun pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien akan menunjang kontribusi PNBP dalam APBN untuk pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi PNBP selaku fungsi anggaran (budgetary)," bunyi memori penjelasan PP 44/2025.
PP 44/2025 juga menyempurnakan pengaturan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Kebijakan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP merupakan suatu bentuk kepastian hukum bagi wajib bayar yang akan menggunakan haknya dalam pengelolaan PNBP.
Kebijakan penting dalam PP ini adalah kebijakan keringanan yang memberikan kemudahan dunia usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PNBP, termasuk mengakomodasi kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha yang mengalami kesulitan likuiditas dalam rangka menjaga kesinambungan usaha dan meningkatkan lapangan kerja.
Selain itu, dalam PP ini akan diatur pula kewenangan lain menteri keuangan di bidang PNBP sebagai tertulis di Pasal 15 huruf h UU 9/2018 tentang PNBP. Kewenangan lain tersebut antara lain menetapkan pengelolaan PNBP lintas instansi, menyusun pengaturan tata biaya layanan yang tidak menjadi bagian PNBP, seperti pengenaan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada wajib bayar, serta pengaturan pengembalian PNBP yang tidak diajukan oleh wajib bayar.
Pada saat PP 44/2025 mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 58/2020, PP 59/2020, dan PP 69/2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.
Pada saat PP 44/2025 mulai berlaku, PP 58/2020, PP 59/2020, dan PP 69/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 44/2025 berlaku sejak tanggal diundangkan pada 19 September 2025. (dik)
