KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Uang Pajak, Pemerintah Janji Perbaiki Tata Kelola MBG

Muhamad Wildan
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 08.00 WIB
Didanai Uang Pajak, Pemerintah Janji Perbaiki Tata Kelola MBG
<p>Ilustrasi. Petugas menyiapkan makanan untuk program makan bergizi gratis di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/6/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan perpres tata kelola MBG merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memitigasi keracunan MBG yang beberapa waktu belakangan banyak terjadi di beberapa daerah.

"Nanti juga penyempurnaan tata kelola MBG yang sedang sekarang disempurnakan di Kemensetneg," ujar Zulhas, dikutip pada Sabtu (4/10/2025).

Zulhas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menempatkan perhatian yang serius terhadap tata kelola MBG. Menurutnya, penguatan pelaksanaan MBG merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan anak.

Selain perpres, pemerintah juga menyiapkan beberapa langkah strategis. Pertama, pemerintah akan menutup sementara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah.

Kedua, pemerintah akan mengevaluasi kemampuan juru masak seluruh SPPG. Ketiga, pemerintah akan memperbaiki sanitasi di SPPG, utamanya terkait kualitas air dan pengelolaan limbah.

Keempat, pemerintah akan memastikan setiap pemangku kepentingan memiliki peran dalam pelaksanaan MBG. Kelima, pemerintah akan mewajibkan kepemilikan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) atas seluruh SPPG.

"SLHS sebelumnya bersifat administratif, tapi kini wajib. Tanpa itu, potensi kejadian serupa bisa terulang. Kami tidak ingin itu terjadi lagi," ujar Zulhas.

Keenam, pemerintah akan meminta Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengoptimalkan peran puskesmas dan UKS. Kedua unit dimaksud akan melakukan pemantauan rutin dan berkala terhadap pelaksanaan MBG di daerah.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program MBG senilai Rp71 triliun pada APBN 2025. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.