KEBIJAKAN PAJAK

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Tak Otomatis, Harus Ada Penunjukan

Muhamad Wildan
Kamis, 02 Oktober 2025 | 17.15 WIB
Pemungutan Pajak oleh Marketplace Tak Otomatis, Harus Ada Penunjukan
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace sebagaimana termuat dalam PMK 37/2025 tidaklah berlaku secara otomatis.

Analis Senior Kebijakan Fiskal Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Melani Dewi Astuti menekankan pemungutan dilaksanakan hanya oleh penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

"Pemungutannya hanya akan jalan kalau sudah ada yang ditunjuk, jadi tidak otomatis marketplace mungut. Harus ditunjuk dulu, baru nanti akan ada kewajiban memungut," katanya, Kamis (2/10/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memutuskan menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan akan dilakukan bila penempatan uang negara di bank BUMN sudah berhasil memperbaiki kondisi perekonomian.

"Kami belum bisa menyampaikan sampai kapan [penundaannya]. Yang jelas, ini perlu persiapan baik dari pemerintah, wajib pajak, maupun platform-nya sendiri karena ada informasi, surat pernyataan, dan segala macam," tutur Melani.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 37/2025 sesungguhnya telah mewajibkan penyedia marketplace yang sudah ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas perdagangan di marketplace.

Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

  1. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh penyedia marketplace adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.

PPh Pasal 22 sebesar 0,5% tersebut bisa diklaim oleh wajib pajak sebagai kredit pajak pada tahun berjalan ataupun bagian dari pelunasan PPh final. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.