JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperluas cakupan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada karyawan di sektor usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka), dari yang saat ini hanya untuk karyawan di sektor padat karya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perluasan cakupan fasilitas PPh Pasal 21 DTP menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan sektor pariwisata.
"Terkait pajak ditanggung pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, kini didorong juga perluasan ke sektor lain: horeka," ujarnya, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).
Wacana memperluas cakupan fasilitas PPh Pasal 21 DTP untuk karyawan tertentu di sektor pariwisata telah disampaikan sejak beberapa pekan lalu. Usulan kebijakan ini akan menjadi bagian dari klaster stimulus untuk optimalisasi liburan Natal dan tahun baru (Nataru).
Airlangga belum menjelaskan lebih lanjut mengenai insentif PPh Pasal 21 DTP sektor horeka itu. Sebab, pemerintah masih menggodok jenis dan mekanisme pemberian insentif fiskal, termasuk stimulus pajak.
Saat ini, PPh Pasal 21 DTP memang hanya diberikan kepada pegawai tertentu di sektor padat karya. Melalui PMK 10/2025, diatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025 kepada pegawai tertentu pada kegiatan usaha bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.
Pegawai yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap, yang memenuhi beberapa kriteria antara lain memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, serta menerima atau memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.
Secara keseluruhan, Airlangga menyampaikan pemerintah akan menyiapkan insentif melalui Program 8+4 yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III dan IV/2025. Sayangnya, dia tidak menjelaskan apa makna Program 8+4 ini.
Dalam program tersebut, Airlangga menyebut pemerintah juga akan menanggung 50% iuran pembayaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) para pekerja lepas dan pekerja mitra, termasuk pengemudi ojek online (ojol).
“Itu [fasilitas] juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol. Nah, ini nanti teknisnya kita sedang siapkan," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program magang berbayar bagi mahasiswa yang baru lulus atau fresh graduate. Kemudian, fasilitasi renovasi dan akses kredit pemilikan rumah (KPR) untuk para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga menambahkan ada pula program cash for work. Itu bertujuan menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, melalui proyek padat karya di sektor perhubungan dan perumahan.
Dia menargetkan kebijakan ini segera terbit sehingga masyarakat bisa menikmatinya hingga akhir 2025.
"Kita membahas terkait dengan paket ekonomi yang diminta oleh Bapak Presiden untuk segera disiapkan. Ada beberapa hal yang sedang disiapkan dan akan dibahas dengan Menteri terkait. Kali ini kami membahas dengan Pak Menteri Keuangan agar programnya disiapkan pos anggarannya," papar Airlangga. (dik)