JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berpandangan penetapan zona nilai tanah (ZNT) bukanlah penyebab kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di berbagai daerah.
ZNT memang bisa menjadi referensi dalam menentukan nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, pemda sesungguhnya memiliki keleluasaan untuk menetapkan persentase NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB.
"Dalam peraturan pemerintah (PP) tentang pajak daerah pun sudah ada ketentuan kalau itu kewenangan bupati. Itu tidak harus 100% dari ZNT, bahkan 20% pun boleh," kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dikutip pada Rabu (10/9/2025).
Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN berkewajiban untuk menyampaikan informasi ZNT secara transparan dan apa adanya kepada setiap pihak. Penetapan NJOP dan PBB adalah wewenang pemda.
Nusron kembali menekankan bahwa pemda berhak menurunkan persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB atau bahkan memberikan pembebasan bagi masyarakat rentan.
"Jadi jangan kemudian yang disalahkan informasinya, yang disalahkan itu pengambil kebijakannya, mengapa dia menaikkan PBB? Kami menyampaikan data objektif berdasarkan appraisal nilai kawasan itu segitu," ujar Nusron.
Sebagai informasi Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 mengatur bahwa NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Bagian NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
Bagian NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian.
Misal, dalam hal penilaian objek pajak menghasilkan kenaikan NJOP yang signifikan, pemda bisa mengurangi persentase NJOP yang menjadi dasar untuk menghitung PBB.
Tak hanya itu, pemda juga berhak memberlakukan persentase NJOP yang berbeda tergantung pada pemanfaatan objek. Contoh, persentase NJOP untuk menghitung PBB rumah bisa ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan persentase NJOP untuk menghitung PBB bangunan yang memiliki fungsi komersial.
Terakhir, pemda bisa memberlakukan persentase NJOP yang berbeda berdasarkan pada klasterisasi dalam satu wilayah kabupaten/kota. (dik)