JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2025 mengatur bahwa insentif PPN DTP hanya berlaku untuk 1 orang pribadi yang membeli 1 unit rumah tapak atau 1 satuan rumah susun.
Dengan demikian, wajib pajak yang membeli 2 unit rumah tapak atau satuan rumah susun sekaligus tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).
"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ... tidak ditanggung pemerintah dalam hal: perolehan lebih dari 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun oleh 1 orang pribadi ...," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf d PMK 60/2025, dikutip pada Rabu (3/9/2025).
Apabila pembelian rumah melebihi ketentuan dalam PMK 60/2025, maka wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP. Selanjutnya, atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut akan dikenai PPN sesuai ketentuan umum.
Ke depan, Ditjen Pajak (DJP) dapat menagih PPN yang terutang jika memperoleh data atau informasi yang tidak sesuai. Contoh, terdapat data mengenai perolehan lebih dari 1 unit yang mendapatkan insentif PPN DTP yang dilakukan oleh 1 orang pribadi.
"PPN ditanggung pemerintah ... dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 60/2025.
Adapun orang pribadi yang dimaksud ialah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK). Selain itu, warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi regulasi soal kepemilikan rumah bagi WNA.
Untuk diketahui, insentif PPN DTP sebesar 100% berlaku untuk penyerahan rumah sejak 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025. Sementara itu, penyerahan rumah sebelum 1 Juli 2025 atau setelah 31 Desember 2025 tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP. (dik)