JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kuda beserta perlengkapannya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan kuda itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2025. Merujuk memori pertimbangannya, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan kuda untuk mendukung kesiapan alat pertahanan.
“Untuk mendukung kesiapan alat pertahanan…, perlu diberikan fasilitas PPN atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda beserta perlengkapan pendukungnya yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” bunyi pertimbangan PMK 61/2025, dikutip pada Selasa (2/9/2025).
Secara spesifik, PMK 61/2025 mengatur insentif PPN DTP diberikan untuk penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya. Adapun kuda kavaleri adalah kuda yang dilatih khusus untuk digunakan oleh pasukan kavaleri berkuda di antaranya dalam patroli pengamanan dan tugas-tigas protokoler.
Perincian jenis kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya yang diberikan insentif PPN DTP tercantum dalam lampiran PMK 61/2025. Merujuk lampiran tersebut, ada beragam perlengkapan kuda yang diberikan insentif. Misal, pelana upacara, tali kekang kuda upacara, dan cambuk.
Insentif PPN diberikan sejak 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PMK 61/2025 juga telah mengatur 4 kondisi yang membuat penyerahan kuda serta perlengkapannya tidak diberikan insentif PPN DTP. Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan hewan khusus tertentu berupa kuda beserta perlengkapan pendukungnya.
Kedua, PPN terutang di luar periode pemberian insentif. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kuda atau perlengkapannya tidak membuat faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN DTP.
Keempat, faktur pajak tidak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025”.
Apabila penyerahan kuda atau perlengkapannya memenuhi salah satu atau beberapa kondisi tersebut maka akan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan umum.
Selain itu, PMK 61/2025 juga telah memerinci ketentuan pembuatan faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP bagi PKP yang menyerahkan kuda beserta perlengkapannya. Adapun PMK 61/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2025. (rig)