JAKARTA, DDTCNews – PMK 81/2024 memperkenankan wajib pajak tertentu untuk membayar dan menyetor pajak dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Merujuk Pasal 106 ayat (1) PMK 81/2024, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan mata uang rupiah. Dengan demikian, wajib pajak semestinya menggunakan mata uang rupiah dalam menyetor dan membayarkan pajak.
“Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dilakukan dalam mata uang rupiah,” bunyi Pasal 106 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (21/8/2025).
Namun, ada 2 golongan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. Pertama, wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS melalui permohonan atau pemberitahuan tertulis. Simak WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS
Apabila telah mendapatkan izin, maka wajib pajak tersebut harus melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang dolar AS. Secara lebih terperinci, mata uang dolar AS harus digunakan untuk pembayaran:
Kedua, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pihak lain yang: (i) bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean; dan (ii) memilih untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan atas PPN PMSE menggunakan mata uang dolar AS.
Sesuai dengan pilihannya harus melakukan penyetoran PPN PMSE yang dipungut dengan menggunakan mata uang dolar AS. Adapun pembayaran pajak dalam mata uang dolar AS ke kas negara dilakukan melalui bank persepsi valas atau lembaga persepsi lainnya valas. (dik)