PMK 81/2024

Ini 2 Golongan Wajib Pajak yang Boleh Bayar Pajak Pakai Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 21 Agustus 2025 | 19.30 WIB
Ini 2 Golongan Wajib Pajak yang Boleh Bayar Pajak Pakai Dolar AS
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews PMK 81/2024 memperkenankan wajib pajak tertentu untuk membayar dan menyetor pajak dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Merujuk Pasal 106 ayat (1) PMK 81/2024, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan mata uang rupiah. Dengan demikian, wajib pajak semestinya menggunakan mata uang rupiah dalam menyetor dan membayarkan pajak.

“Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dilakukan dalam mata uang rupiah,” bunyi Pasal 106 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (21/8/2025).

Namun, ada 2 golongan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. Pertama, wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS melalui permohonan atau pemberitahuan tertulis. Simak WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Apabila telah mendapatkan izin, maka wajib pajak tersebut harus melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang dolar AS. Secara lebih terperinci, mata uang dolar AS harus digunakan untuk pembayaran:

  1. pajak penghasilan (PPh) Pasal 25;
  2. PPh Pasal 29;
  3. Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), berbagai surat keputusan DJP, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah yang diterbitkan dalam mata uang dolar AS; dan
  4. Deposit pajak.

Kedua, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pihak lain yang: (i) bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean; dan (ii) memilih untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan atas PPN PMSE menggunakan mata uang dolar AS.

Sesuai dengan pilihannya harus melakukan penyetoran PPN PMSE yang dipungut dengan menggunakan mata uang dolar AS. Adapun pembayaran pajak dalam mata uang dolar AS ke kas negara dilakukan melalui bank persepsi valas atau lembaga persepsi lainnya valas. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.