KEBIJAKAN PEMERINTAH

Agar Koperasi Merah Putih Dapat Pinjaman, Wamenkeu Ingatkan Soal Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 10 Agustus 2025 | 15.00 WIB
Agar Koperasi Merah Putih Dapat Pinjaman, Wamenkeu Ingatkan Soal Ini
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pramuniaga melayani pembeli di Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang terarah, baik dari segi perencanaan maupun pendanaan.

Suahasil mengatakan koperasi merah putih yang melakukan perencanaan matang dapat memanfaatkan pembiayaan dari bank Himbara. Skema pemberian pinjaman dari bank Himbara kepada koperasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025.

"Dibutuhkan perencanaan, kejelasan apa yang mau dilakukan, kemudian dimintakan pembiayaan, dan desa akan mendukung penuh," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (10/8/2025).

Suahasil pun berpandangan kehadiran koperasi merah putih semestinya mendongkrak perekonomian di desa. Oleh karena itu, sambungnya perencanaan dan operasionalnya harus matang.

Dia menambahkan koperasi merah putih bisa menjadi wadah penyaluran berbagai produk, termasuk produk bersubsidi dan reguler, bagi masyarakat ke depannya. Untuk itu, koperasi juga perlu menjalin sinergi yang erat dengan pemerintahan desa.

"Apa yang menjadi tugas desa juga menjadi tugas koperasi dan sebaliknya. Musyawarah desa terus mengawal pekerjaan koperasi sehingga desa dan koperasi berjalan terus bersama-sama," tuturnya.

Saat melakukan peninjauan di lapangan, Suahasil menilai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gadungan, Tabanan, Bali layak menjadi contoh skala nasional.

Dia melihat koperasi itu berkembang dengan memanfaatkan teknologi digitalisasi guna meningkatkan efisiensi dan memperluas pasar.

Koperasi yang berdiri sejak 2010 itu awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Setelah bertransformasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih, skala usahanya meningkat dan menjangkau sektor yang lebih luas.

"Ternyata, dengan umur yang sangat panjang, koperasi itu telah bersama-sama dengan pemerintahan desa membangun desa secara kolaboratif," ujar Suahasil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan kepada setiap bank Himbara untuk melakukan due diligence atau pemeriksaan kelayakan terhadap koperasi merah putih yang hendak meminjam dana.

Dia mengatakan kelayakan calon kreditur merupakan kunci penting agar tidak menimbulkan risiko tinggi bagi perbankan. Adapun pinjaman yang diberikan maksimal Rp3 miliar dengan tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun dan tenor pinjaman maksimal 6 tahun.

"BRI, BNI, Mandiri dan BSI tetap harus melakukan proper due diligence agar pinjaman tersebut benar-benar bisa digunakan di dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan. Jadi ini bukan masalah jatah koperasi harus dapat sekian," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.