JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi bagi penyelenggara marketplace yang belum memenuhi kriteria, tetapi ingin ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Merujuk Pasal 5 ayat (1) PER-15/PJ/2025, penyelenggara marketplace yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dapat menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.
“Pemberitahuan…disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PER-15/PJ/2025, dikutip pada Minggu (10/8/2025).
Pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut dibuat sesuai dengan contoh format Lampiran huruf B PER-15/PJ/2025. Pemberitahuan itu dapat menjadi pertimbangan dirjen pajak untuk menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Sesuai dengan ketentuan, penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online atau merchant.
Selain itu, penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga harus menyampaikan sejumlah informasi kepada DJP. Setidaknya, ada 4 golongan informasi yang harus disampaikan merchant kepada dirjen pajak.
Pertama, informasi yang telah disampaikan merchant kepada marketplace. Informasi tersebut meliputi:
Kedua, informasi lain berupa: (i) nama, nama akun, dan/atau pilihan negara merchant; (ii) NPWP/tax identification number dan/atau alamat korespondensi marketplace; (iii) alamat surat elektronik (email) atau nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa.
Ketiga, informasi yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 (dokumen tagihan/invois) dan/atau dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan.
Keempat, PPh Pasal 22 yang telah marketplace pungut dari merchant dan telah disetorkan. Adapun marketplace yang tidak menyampaikan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi.
Terdapat batasan kriteria tertentu agar penyelenggara marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Berdasarkan Pasal 4 PER-15/PJ/2025, kriteria tertentu dan batasan yang dimaksud, yaitu: