PER-15/PJ/2025

Marketplace Bisa Ajukan Diri untuk Jadi Pemungut PPh 22, Ini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 10 Agustus 2025 | 07.00 WIB
Marketplace Bisa Ajukan Diri untuk Jadi Pemungut PPh 22, Ini Aturannya
<p>Ilustrasi. Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi bagi penyelenggara marketplace yang belum memenuhi kriteria, tetapi ingin ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Merujuk Pasal 5 ayat (1) PER-15/PJ/2025, penyelenggara marketplace yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dapat menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.

“Pemberitahuan…disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PER-15/PJ/2025, dikutip pada Minggu (10/8/2025).

Pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut dibuat sesuai dengan contoh format Lampiran huruf B PER-15/PJ/2025. Pemberitahuan itu dapat menjadi pertimbangan dirjen pajak untuk menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Sesuai dengan ketentuan, penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online atau merchant.

Selain itu, penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga harus menyampaikan sejumlah informasi kepada DJP. Setidaknya, ada 4 golongan informasi yang harus disampaikan merchant kepada dirjen pajak.

Pertama, informasi yang telah disampaikan merchant kepada marketplace. Informasi tersebut meliputi:

  1. NPWP/NIK dan alamat korespondensi merchant;
  2. surat pernyataan yang menyatakan bajwa merchant orang pribadi memiliki peredaran bruto pada tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta;
  3. surat keterangan bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh dari merchant; dan
  4. surat pernyataan yang menyatakan bahwa merchant memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta (bagi merchant yang sebelumnya memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta kemudian omzetnya melebihi Rp500 juta).

Kedua, informasi lain berupa: (i) nama, nama akun, dan/atau pilihan negara merchant; (ii) NPWP/tax identification number dan/atau alamat korespondensi marketplace; (iii) alamat surat elektronik (email) atau nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa.

Ketiga, informasi yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 (dokumen tagihan/invois) dan/atau dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan.

Keempat, PPh Pasal 22 yang telah marketplace pungut dari merchant dan telah disetorkan. Adapun marketplace yang tidak menyampaikan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi.

Terdapat batasan kriteria tertentu agar penyelenggara marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Berdasarkan Pasal 4 PER-15/PJ/2025, kriteria tertentu dan batasan yang dimaksud, yaitu:

  1. menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE (merchant); dan
  2. memenuhi batasan tertentu, yaitu:
    - nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
    - jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.