JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Arifin Halim berpandangan hakim boleh memutus suatu perkara dengan mempertimbangkan nilai-nilai di luar peraturan perundang-undangan.
Arifin mengatakan hakim tidak bisa serta merta hanya berpegang pada undang-undang dan aturan di bawahnya. Sebab, menurutnya, hakim bukanlah corong undang-undang.
"Kalau hakim hanya berpegang kepada undang-undang yang sangat kaku, apalagi tidak melihat apakah undang-undang itu harmonis dan sinkron sehingga hanya mengambil dari 1 sumber hukum katakanlah hanya di PP dan PMK lalu diputuskan, itu tidak tepat," ujar Arifin dalam seleksi wawancara yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY), Sabtu (9/8/2025).
Arifin berpandangan ketentuan yang ada saat ini, bahkan yang ada dalam undang-undang, perlu diuji kembali dengan UUD 1945 serta diukur kesesuaiannya dengan keadilan dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Oleh karena itu, seorang hakim dalam memutus suatu perkara harus turut menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
"Putusan itu tidak sekadar mengikuti yang tercantum dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan, melainkan betul-betul meletakkan hukum atau memberikan hak pada posisi yang pas," ujar Arifin.
Putusan yang sepenuhnya mengacu pada teks tanpa mempertimbangkan perkembangan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dikhawatirkan mencederai rasa keadilan itu sendiri.
"Hakim harus memutus yang memberikan rasa keadilan. Namun, keadilan harus diletakkan secara pas juga karena dalam pajak, suatu putusan itu memberikan efek yang massal. Dalam memutus, harus dipikirkan betul dampaknya, tidak hanya pada perkara yang diputus mengingat di dalam sana ada hak rakyat, masyarakat kecil yang perlu pertolongan pemerintah. Dalam memutus, hakim harus hati-hati dan bijaksana," ujar Arifin.
Menurut Arifin, hakim memiliki kewenangan untuk menggali nilai-nilai yang berada di luar, yakni nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Kewenangan tersebut juga sudah termuat dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
"Hakim itu harus memutus dengan tidak menjadi corong undang-undang, melainkan harus menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan rasa keadilan itu," kata Arifin. (dik)