JAKARTA, DDTCNews - Maskapai berkewajiban untuk melaporkan daftar perincian transaksi penjualan tiket pesawat yang PPN-nya ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025.
Penyerahan tiket pesawat untuk periode penerbangan pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025 yang PPN-nya ditanggung pemerintah sebesar 6% dari penggantian harus disampaikan dalam daftar transaksi selambat-lambatnya pada 30 September 2025.
"Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ... disampaikan paling lambat tanggal 30 September 2025," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 36/2025, dikutip pada Senin (4/8/2025).
Daftar perincian transaksi tiket pesawat yang PPN-nya ditanggung pemerintah merupakan bagian dari faktur pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN.
Daftar perincian transaksi tiket pesawat yang PPN-nya ditanggung pemerintah harus memuat:
Bila maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) tidak menyampaikan daftar rincian transaksi tiket pesawat yang PPN-nya ditanggung pemerintah sesuai dengan batas waktu dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 36/2025, PPN yang terutang atas penyerahan tiket tersebut menjadi tidak ditanggung pemerintah.
Maskapai pun nantinya berkewajiban untuk menyetorkan PPN atas penyerahan tiket dimaksud. "Atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ... dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 36/2025.
Adapun format daftar rincian transaksi tiket pesawat yang PPN-nya ditanggung pemerintah telah termuat dalam Lampiran C PMK 36/2025. (dik)