PMK 36/2025

Periode PPN Tiket Pesawat DTP Berakhir, Maskapai Harus Lapor Transaksi

Muhamad Wildan
Senin, 04 Agustus 2025 | 20.00 WIB
Periode PPN Tiket Pesawat DTP Berakhir, Maskapai Harus Lapor Transaksi
<p>Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Maskapai berkewajiban untuk melaporkan daftar perincian transaksi penjualan tiket pesawat yang PPN-nya ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025.

Penyerahan tiket pesawat untuk periode penerbangan pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025 yang PPN-nya ditanggung pemerintah sebesar 6% dari penggantian harus disampaikan dalam daftar transaksi selambat-lambatnya pada 30 September 2025.

"Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ... disampaikan paling lambat tanggal 30 September 2025," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 36/2025, dikutip pada Senin (4/8/2025).

Daftar perincian transaksi tiket pesawat yang PPN-nya ditanggung pemerintah merupakan bagian dari faktur pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN.

Daftar perincian transaksi tiket pesawat yang PPN-nya ditanggung pemerintah harus memuat:

  1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak maskapai;
  2. bulan penerbitan tiket oleh maskapai;
  3. booking reference tiket;
  4. tanggal pembelian tiket oleh penerima jasa;
  5. tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
  6. dasar pengenaan pajak yaitu nilai penggantian yang tertera pada tiket;
  7. PPN yang terutang;
  8. PPN yang terutang yang dipungut kepada penerima jasa; dan
  9. PPN yang terutang yang ditanggung pemerintah.

Bila maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) tidak menyampaikan daftar rincian transaksi tiket pesawat yang PPN-nya ditanggung pemerintah sesuai dengan batas waktu dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 36/2025, PPN yang terutang atas penyerahan tiket tersebut menjadi tidak ditanggung pemerintah.

Maskapai pun nantinya berkewajiban untuk menyetorkan PPN atas penyerahan tiket dimaksud. "Atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ... dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 36/2025.

Adapun format daftar rincian transaksi tiket pesawat yang PPN-nya ditanggung pemerintah telah termuat dalam Lampiran C PMK 36/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.