PMK 52/2025

Ada Bank Bulion, Aturan Soal PPh Pasal 22 Emas Direvisi

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 29 Juli 2025 | 18.15 WIB
Ada Bank Bulion, Aturan Soal PPh Pasal 22 Emas Direvisi
<p>Tangkapan layar PMK 52/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 52/2025 yang merevisi PMK 48/2023 s.t.d.d PMK 11/2025 mengenai pengenaan PPh dan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.

PMK 52/2025 kini turut mengatur pelakuan pajak atas kegiatan usaha bulion.

"Ketentuan dalam PMK 48/2023 s.t.d.d PMK 11/2025 ... belum cukup menampung kebutuhan ..., sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam PMK tersebut," bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 52/2025, dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Terdapat 3 aspek perubahan dalam PMK 52//2025. Pertama, pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan; penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan penjualan batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan, tidak dilakukan kepada 3 pihak.

Ketiga pihak yang dimaksud meliputi konsumen akhir; wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh DJP; serta wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Kedua, pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada 3 pihak. Pihak yang dimaksud yaitu Bank Indonesia (BI); penjualan melalui pasar fisik emas digital; dan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecualian PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari OJK ini merupakan ketentuan baru. Sebelumnya, aspek tersebut tidak diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 48/2023.

Ketiga, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 terhadap konsumen akhir, BI, pasar fisik emas digital, dan lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang mendapat izin OJK, dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

PMK 52/2025 diundangkan pada 28 Juli 2025, tetapi ketentuan teranyar dalam beleid ini baru mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025," bunyi Pasal II PMK 52/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.