Ilustrasi. Pengemudi ojek daring dengan membawa penumpang melintas di Kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tidak memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, seperti ojek online (ojol).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan jasa ojol dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.
"Ojol ini enggak dipungut [PPh Pasal 22], karena ojol dapat pengecualian," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Selasa (14/7/2025).
Perlu diketahui, PMK 37/2025 mengatur mengenai penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak. Nanti, penyelenggara marketplace wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 dari merchant atau pedagang online.
Selain jasa ojol, beleid itu juga mengatur transaksi lainnya yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Terdapat 6 jenis transaksi yang berhubungan dengan pedagang online yang dikecualikan dari pemungutan pajak oleh penyelenggara marketplace.
Pertama, penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan.
Kedua, penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
Ketiga, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Keempat, penjualan pulsa dan kartu perdana.
"Penjualan pulsa dan kartu perdana memang enggak dipungut. Karena kami kan sudah ada regulasi khusus untuk itu. Ada yang layer sekian-sekian di sana. Aturannya sudah jalan sehingga kami tidak minta dipungut," tutur Yon.
Kelima, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
Keenam, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
"Pengalihan hak atas tanah dan bangunan ini juga enggak dipungut, karena itu nanti lewat notaris biasanya ya bayar [PPh] 2,5%. Jadi, tidak dipungut [oleh penyelenggara marketplace]," ujar Yon. (rig)