Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berbeda dengan wajib pajak nonaktif, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP. Penghapusan NPWP bisa dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
“Kepala kantor pelayanan pajak dapat melakukan penghapusan NPWP atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan,” bunyi Pasal 44 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).
Secara lebih terperinci, penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi salah satu atau beberapa dari 8 kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang:
Ketiga, wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi. Keempat, wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha. Kelima, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) telah menghentikan kegiatan usahanya di indonesia.
Keenam, wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang tidak memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
Kedelapan, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Adapun permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak.
Selain itu, keluarga sedarah atau semenda juga bisa mengajukan penghapusan NPWP atas wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Sementara itu, apabila orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan maka penghapusan NPWP bisa diajukan setelah warisan selesai dibagi.
Penghapusan NPWP bagi wajib pajak warisan belum terbagi (dalam hal warisan telah selesai dibagi) bisa diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.
Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui: (i) coretax; (ii) laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan/atau (iii) contact center DJP.
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi 5 ketentuan. Pertama, tidak mempunyai utang pajak. Kedua, tidak sedang dilakukan tindakan: pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan.
Ketiga, tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Keempat, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).
Kelima, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum (pembetulan, keberatan, pengurangan, pembatalan surat tagihan pajak (STP), pembatalan hasil pemeriksaan atau SKP, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali). Ketentuan ini bersifat akumulatif sehingga terpenuhi seluruhnya. (dik)