PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 05 Juli 2025 | 14.00 WIB
PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berbeda dengan wajib pajak nonaktif, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP. Penghapusan NPWP bisa dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

“Kepala kantor pelayanan pajak dapat melakukan penghapusan NPWP atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan,” bunyi Pasal 44 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Secara lebih terperinci, penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi salah satu atau beberapa dari 8 kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang:

  1. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk; atau
  2. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk.

Ketiga, wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi. Keempat, wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha. Kelima, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) telah menghentikan kegiatan usahanya di indonesia.

Keenam, wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang tidak memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:

  1. tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah;
  2. pembubaran instansi pemerintah yang disebabkan karena penggabungan instansi pemerintah; atau
  3. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain.

Kedelapan, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Adapun permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak.

Selain itu, keluarga sedarah atau semenda juga bisa mengajukan penghapusan NPWP atas wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Sementara itu, apabila orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan maka penghapusan NPWP bisa diajukan setelah warisan selesai dibagi.

Penghapusan NPWP bagi wajib pajak warisan belum terbagi (dalam hal warisan telah selesai dibagi) bisa diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.

Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui: (i) coretax; (ii) laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan/atau (iii) contact center DJP.

Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi 5 ketentuan. Pertama, tidak mempunyai utang pajak. Kedua, tidak sedang dilakukan tindakan: pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan.

Ketiga, tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Keempat, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).

Kelima, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum (pembetulan, keberatan, pengurangan, pembatalan surat tagihan pajak (STP), pembatalan hasil pemeriksaan atau SKP, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali). Ketentuan ini bersifat akumulatif sehingga terpenuhi seluruhnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.