Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mengatur tata cara pengisian keterangan nama barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak. Salah satunya atas penyerahan kendaraan bermotor baru.
Merujuk pada ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, pengisian kolom Nama BKP/JKP dalam faktur pajak diisi dengan nama BKP dan/atau JKP yang diserahkan dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
“Dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (7/7/2025).
Selanjutnya, kolom Nama BKP/JKP tersebut wajib diisi dengan keterangan paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru yang dimaksud dengan format: #merek#tipe#varian#nomor rangka.
PT O merupakan PKP dealer kendaraan bermotor baru merek OTR menyerahkan 3 unit kendaraan bermotor baru kepada Tuan P sebagai pembeli dengan perincian data sebagai berikut:
Berdasarkan data di atas, kolom Nama BKP/JKP diisi sebagai berikut:
Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PER-11/PJ/2025, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) paling sedikit memuat:
Jenis barang atau jasa yang dimaksud tersebut wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud. (rig)