JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dan badan berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh kepada otoritas pajak, sesuai dengan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment.
SPT Tahunan PPh dapat berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan secara online melalui coretax system. Selain itu, SPT Tahunan bisa pula disampaikan dalam bentuk dokumen formulir kertas (hardcopy) secara manual ke kantor pajak.
"Surat Pemberitahuan Tahunan PPh ... berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPh yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan ... dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 80 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (25/3/2026).
Selain untuk mempertanggungjawabkan penghitungan PPh terutang, SPT juga berfungsi untuk melaporkan tentang 3 aspek lainnya dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a, b dan c PER-11/PJ/2025.
Pertama, untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan PPh yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain.
Kedua, melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak. Ketiga, melaporkan harta dan kewajiban.
Perlu diperhatikan, SPT Tahunan PPh paling sedikit berisi data sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PER-11/PJ/2025, yaitu jenis pajak; nama wajib pajak dan NPWP; masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak bersangkutan; dan tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak.
Selain berisi data di atas, SPT Tahunan PPh juga harus memuat data mengenai jumlah peredaran usaha; jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; serta jumlah penghasilan kena pajak.
Kemudian, SPT Tahunan PPh mesti memuat jumlah pajak yang terutang; jumlah kredit pajak; jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; jumlah harta dan kewajiban; dan data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak.
Secara teknis, SPT Tahunan terdiri atas SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak dan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak. Penyebutan bagian tahun pajak dalam SPT Tahunan berlaku 3 butir ketentuan:
