KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif Turun Jadi 11%, Indonesia Bakal Sulit Mobilisasi PPN

Muhamad Wildan
Senin, 30 Juni 2025 | 08.30 WIB
Tarif Efektif Turun Jadi 11%, Indonesia Bakal Sulit Mobilisasi PPN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) memperkirakan Indonesia akan kesulitan memenuhi target PPN yang ditetapkan pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Pasalnya, tarif efektif PPN telah diturunkan dari 12% menjadi 11%. Tarif PPN sebesar 12% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN hanya berlaku atas barang kena pajak (BKP) mewah.

"Perubahan kebijakan dimaksud akan menghasilkan penerimaan PPN yang lebih rendah dibandingkan dengan yang diperkirakan pada 2025," tulis AMRO dalam Annual Consultation Report: Indonesia - 2025, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Dalam jangka menengah, mobilisasi PPN masih akan menantang mengingat hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% atas BKP dan jasa kena pajak (JKP) tidak mewah.

Upaya mobilisasi PPN juga dibatasi oleh banyaknya fasilitas pembebasan PPN serta tingginya threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini berlaku, yakni senilai Rp4,8 miliar per tahun.

Sebagai informasi, tarif efektif PPN yang berlaku atas BKP dan JKP tidak mewah adalah sebesar 11% seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 pada 31 Desember 2024.

PMK 131/2024 diterbitkan guna menurunkan tarif efektif PPN tanpa merevisi UU PPN. Adapun tarif efektif PPN diturunkan dengan memberlakukan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian tidak berlaku atas BKP dan JKP tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam PMK tersendiri.

DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu yang telah diatur dalam PMK tersendiri telah disesuaikan dalam PMK khusus, yakni PMK 11/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.