Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan) dan Ribka Haluk (kiri) berjalan untuk mengikuti upacara pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada serentak di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Lmo/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban bagi kepala daerah sebagaimana termuat dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara khusus menekankan salah satu kewajiban dalam Pasal 67 UU Pemda, yakni kewajiban untuk melaksanakan program strategis nasional.
"Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota," kata Tito, dikutip pada Jumat (27/6/2025).
Program strategis nasional yang dimaksud Tito adalah program prioritas yang termuat dalam visi-misi presiden, mulai dari makan bergizi gratis, sekolah rakyat, program 3 juta rumah bagi MBR, hingga cek kesehatan gratis.
Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional bisa dikenai sanksi berupa teguran tertulis. Bila teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut tetapi kepala daerah tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, kepala daerah akan diberhentikan sementara selama 3 bulan.
Bila kepala daerah tetap tidak melaksanakan program strategis nasional setelah menjalani pemberhentian sementara, kepala daerah akan diberhentikan secara permanen.
"Ini UU wajib, buku sucinya pemerintahan daerah, UU 23/2014, jadi tolong dikuasai. Nah, salah satunya, yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi, karena ini mengandung konsekuensi," ujar Tito.
Terkait dengan larangan, Tito secara khusus menekankan larangan bagi kepala daerah untuk meninggal wilayah kerjanya selama lebih dari 7 hari berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Pemda.
"Meninggalkan tugas 7 hari tanpa izin, 1 bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian," ujar Tito. (dik)