Ketua Umum PERTAPSI Darussalam saat membuka Rapat Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI di Menara DDTC, Rabu (18/6/2025).
JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menggelar rapat yang dihadiri oleh Pengurus Pusat, Koordinator Wilayah (korwil), dan Dewan Sertifikasi pada hari ini, Rabu (18/6/2025).
Melalui rapat yang berlangsung di Menara DDTC, Kelapa Gading, Jakarta Utara ini, PERTAPSI mematangkan konsep dan mekanisme teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak. Rapat hari ini merupakan tindak lanjut atas dibentuknya Dewan Sertifikasi PERTAPSI pada Mei 2025 lalu.
"Kita berkumpul hari ini untuk mendengar masukan dari Dewan Sertifikasi mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak nantinya. Semoga buah pikiran kita hari ini bermanfaat untuk kemajuan sistem pajak Tanah Air," ujar Ketua Umum PERTAPSI Darussalam saat membuka rapat, Rabu (18/6/2025).
Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Hutagaol menambahkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak akan memperluas peran PERTAPSI di tengah masyarakat pajak Indonesia.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi merupakan aspek penting untuk memastikan profesional pajak, terutama dosen dan tenaga pengajar di perguruan tinggi, memiliki kapasitas yang cukup untuk mencetak lulusan pajak yang unggul.
"Perancangan serifikasi ini penting karena kita ingin tenaga-tenaga pengajar atau dosen di perguruan tinggi bisa berkualitas untuk membimbing mahasiswa. Kita memerlukan strandadisasi bagi para pengajar, dan requirement untuk mencetak wajib pajak patuh," kata John.
Dewan Sertifikasi PERTAPSI yang turut hadir dalam agenda hari ini, antara lain Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA., M.M., FCBArb., FIIArb. selaku ketua; selanjutnya sebagai anggota, antara lain Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., FCBArb.; Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.; Prof. Dr. H. Heru Tjaraka, Drs., Ak., M.Si., CA.; Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., LL.M., LL.D., Adv.; Dr. Wishnoe Saleh Thaib, S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA.; Dr. Titi Muswanti Putranti, Dra., M.Si.; Dr. Titi Muswanti Putranti, Dra., M.Si.; B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc., IBT., ADIT., BKP.; dan Agus Puji Priyono, S.E., Ak., S.H., M.H., M.Ak., M.AP., CA., CPA., CPMA., CACP., CLA., CCC.,
Dalam agenda hari ini, juga dilakukan pembahasan kerja sama antara PERTAPSI dan Airlangga Institute for Learning & Growth (AILG) dari Universitas Airlangga (Unair) mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak.
Sebagai langkah awal penyelenggaraan sertifikasi pajak, PERTAPSI memang menggandeng Universitas Airlangga untuk menyelenggarakan pelatihan serta sertifikasi kompetensi pajak. Kolaborasi antara PERTAPSI dan Universitas Airlangga akan memberikan legitimasi yang kuat terkait dengan model sertifikasi yang diusulkan.
Secara umum, Universitas Airlangga nantinya akan berperan sebagai fasilitator bagi PERTAPSI dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak.
Sebagai informasi kembali, PERTAPSI tengah menginisiasi penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Perguruan Tinggi. Pasal 44 beleid tersebut menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
Selanjutnya, sertifikat kompetensi ini diterbitkan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.
Sertifikat kompetensi itulah yang nantinya, sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) UU tentang Perguruan Tinggi, bisa digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.
Ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 50/2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi. Peraturan menteri tersebut kembali menegaskan ketentuan dalam UU tentang Perguruan Tinggi mengenai mekanisme penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
Nantinya, sertifikasi kompetensi pajak dapat dilakukan melalui proses penyetaraan. Selain itu, sertifikasi kompetensi pajak melalui pelatihan dan ujian akan diselenggarakan dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Secara umum, pelatihan dan ujian akan diadakan oleh PERTAPSI Pusat dengan dibantu oleh Koordinator Wilayah (Korwil) dan Tax Center di berbagai perguruan tinggi.
PERTAPSI Pusat akan berperan sebagai organisasi yang menerbitkan sertifikat kompetensi, sementara Tax Center di perguruan tinggi akan memediasi peserta sertifikasi dan PERTAPSI selaku penyelenggara sertifikasi. Di atasnya, Korwil PERTAPSI yang akan menjembatani komunikasi antara masing-masing Tax Center dengan PERTAPSI Pusat.
Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi juga akan melibatkan administrator, dari PERTAPSI, yang bertugas menggelar pelatihan dan ujian sertifikasi serta pengajar yang merupakan profesional pajak yang dianggap layak untuk mengisi pelatihan. (sap)