SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Juni 2025 | 11.11 WIB
PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam saat membuka Rapat Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI di Menara DDTC, Rabu (18/6/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menggelar rapat yang dihadiri oleh Pengurus Pusat, Koordinator Wilayah (korwil), dan Dewan Sertifikasi pada hari ini, Rabu (18/6/2025). 

Melalui rapat yang berlangsung di Menara DDTC, Kelapa Gading, Jakarta Utara ini, PERTAPSI mematangkan konsep dan mekanisme teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak. Rapat hari ini merupakan tindak lanjut atas dibentuknya Dewan Sertifikasi PERTAPSI pada Mei 2025 lalu. 

"Kita berkumpul hari ini untuk mendengar masukan dari Dewan Sertifikasi mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak nantinya. Semoga buah pikiran kita hari ini bermanfaat untuk kemajuan sistem pajak Tanah Air," ujar Ketua Umum PERTAPSI Darussalam saat membuka rapat, Rabu (18/6/2025). 

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Hutagaol menambahkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak akan memperluas peran PERTAPSI di tengah masyarakat pajak Indonesia. 

Menurutnya, sertifikasi kompetensi merupakan aspek penting untuk memastikan profesional pajak, terutama dosen dan tenaga pengajar di perguruan tinggi, memiliki kapasitas yang cukup untuk mencetak lulusan pajak yang unggul. 

"Perancangan serifikasi ini penting karena kita ingin tenaga-tenaga pengajar atau dosen di perguruan tinggi bisa berkualitas untuk membimbing mahasiswa. Kita memerlukan strandadisasi bagi para pengajar, dan requirement untuk mencetak wajib pajak patuh," kata John. 

Dewan Sertifikasi PERTAPSI yang turut hadir dalam agenda hari ini, antara lain Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA., M.M., FCBArb., FIIArb. selaku ketua; selanjutnya sebagai anggota, antara lain Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., FCBArb.; Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.; Prof. Dr. H. Heru Tjaraka, Drs., Ak., M.Si., CA.; Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., LL.M., LL.D., Adv.;  Dr. Wishnoe Saleh Thaib, S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA.; Dr. Titi Muswanti Putranti, Dra., M.Si.; Dr. Titi Muswanti Putranti, Dra., M.Si.; B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc., IBT., ADIT., BKP.; dan Agus Puji Priyono, S.E., Ak., S.H., M.H., M.Ak., M.AP., CA., CPA., CPMA., CACP., CLA., CCC.,

Dalam agenda hari ini, juga dilakukan pembahasan kerja sama antara PERTAPSI dan Airlangga Institute for Learning & Growth (AILG) dari Universitas Airlangga (Unair) mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak.

Sebagai langkah awal penyelenggaraan sertifikasi pajak, PERTAPSI memang menggandeng Universitas Airlangga untuk menyelenggarakan pelatihan serta sertifikasi kompetensi pajak. Kolaborasi antara PERTAPSI dan Universitas Airlangga akan memberikan legitimasi yang kuat terkait dengan model sertifikasi yang diusulkan. 

Secara umum, Universitas Airlangga nantinya akan berperan sebagai fasilitator bagi PERTAPSI dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak. 

Penyelenggaraan Sertifikasi

Sebagai informasi kembali, PERTAPSI tengah menginisiasi penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Perguruan Tinggi. Pasal 44 beleid tersebut menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. 

Selanjutnya, sertifikat kompetensi ini diterbitkan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. 

Sertifikat kompetensi itulah yang nantinya, sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) UU tentang Perguruan Tinggi, bisa digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu. 

Ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 50/2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi. Peraturan menteri tersebut kembali menegaskan ketentuan dalam UU tentang Perguruan Tinggi mengenai mekanisme penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.

Nantinya, sertifikasi kompetensi pajak dapat dilakukan melalui proses penyetaraan. Selain itu, sertifikasi kompetensi pajak melalui pelatihan dan ujian akan diselenggarakan dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

Secara umum, pelatihan dan ujian akan diadakan oleh PERTAPSI Pusat dengan dibantu oleh Koordinator Wilayah (Korwil) dan Tax Center di berbagai perguruan tinggi. 

PERTAPSI Pusat akan berperan sebagai organisasi yang menerbitkan sertifikat kompetensi, sementara Tax Center di perguruan tinggi akan memediasi peserta sertifikasi dan PERTAPSI selaku penyelenggara sertifikasi. Di atasnya, Korwil PERTAPSI yang akan menjembatani komunikasi antara masing-masing Tax Center dengan PERTAPSI Pusat.

Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi juga akan melibatkan administrator, dari PERTAPSI, yang bertugas menggelar pelatihan dan ujian sertifikasi serta pengajar yang merupakan profesional pajak yang dianggap layak untuk mengisi pelatihan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Wahyu Intan Maulidiyah
baru saja
Langkah PERTAPSI mematangkan konsep sertifikasi kompetensi pajak merupakan inisiatif positif untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pengajar pajak. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, patut diapresiasi sebagai bentuk penguatan ekosistem pendidikan pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Muhammad Fathir Anwar Dzaki
baru saja
Luar biasa, peran PERTAPSI dibawah kepemimpinan Bapak Darussalam memberikan kontribusi yang sangat signifikan dengan mematangkan konsep dan teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak. rancangan ini menjadi jawaban atas peningkatan kualifikasi praktisi perpajakan di indonesia. ditambah dengan partisipasi tenaga pengajar, diharapkan agar dapat mencetak profesional pajak yang semakin mumpuni. saya berharap program ini dapat berjalan dengan lancar.
user-comment-photo-profile
Felix Bahari
baru saja
Apresiasi kepada semua pihak yang terlibat pada inisiatif strategis inidalam mematangkan konsep dan mekanisme teknis sertifikasi kompetensi pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Habibah Rahmawati Hakim
baru saja
Inisiatif PERTAPSI berkolanorasi dengan Universitas Airlangga dalam menyusun kerangka teknis sertifikasi kompetensi pajak sangat tepat dan strategis. Hal ini akan memperkuat kualitas profesional pajak di Indonesia demi tercapainya standar yang lebih tinggi dalam pelayanan publik.
user-comment-photo-profile
Fatrick Efendy
baru saja
sebuah langkah yang baik dalam meningkatkan kualitas perpajakan di Indonesia. Ujian pertapsi sangat penting untuk menyelaraskan standart perpajakan di Indonesia, ini juga akan meningkatkan kualitas perpajakan.
user-comment-photo-profile
Ambrosius Manuel
baru saja
Sebuah upaya yang hebat untuk meningkatakn kualitas perpajakan di Indonesia melalui PERTAPSI. Diskusinya mengenai penguatan kapasitas dosen pajak melalui sistem sertifikasi. Perguruan tinggi juga diharapkan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak, diharapkan Indonesia memiliki proseional yang lebih hebat dalam perpajakan.
user-comment-photo-profile
Lovenia Falentri Andri
baru saja
Sangat mengapresiasi kolaborasi antara PERTAPSI dan Tax Center dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi pajak. Ini adalah sinergi yang luar biasa untuk mendukung pengembangan kualitas tenaga ahli perpajakan di Indonesia. Semoga program ini terus berjalan sukses dan memberikan dampak positif yang luas bagi dunia perpajakan dan masyarakat.
user-comment-photo-profile
Malvin Ginting
baru saja
Langkah PERTAPSI dalam mematangkan sertifikasi kompetensi pajak patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen nyata untuk meningkatkan standar profesionalisme di bidang perpajakan. Inisiatif ini juga bisa menjadi jawaban atas kebutuhan akan SDM pajak yang tidak hanya paham teori, tetapi juga teruji secara praktik dan etika.
user-comment-photo-profile
Michael Chang
baru saja
Langkah yang sangat baik dari PERTAPSI dengan merangkul dan berkolaborasi dengan perguruan tinggi yang relevan dalam melaksanakan pendidikan dan sertifikasi pajak. Semoga dengan diimplementasikannya konsep dan mekanisme yang dibahas dapat meningkatkan kualitas profesional di bidang perpajakan di masa yang akan datang.
user-comment-photo-profile
Ihsanul Alvin Sofyan
baru saja
Sangat membanggakan mengetahui PERTAPSI di bawah kepemimpinan Bapak Darussalam mematangkan konsep sertifikasi kompetensi pajak. Inisiatif ini menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan profesionalisme SDM perpajakan nasional. Saya yakin program ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pengembangan kompetensi pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Mochammad Dera Lauranno Kusnadi
baru saja
Langkah PERTAPSI yang menggelar rapat bersama Korwil, dan Dewan Sertifikasi serta menggandeng Universitas Airlangga merupakan langkah yang sangat kolaboratif dalam pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak. Terima kasih juga kepada DDTC yang turut memfasilitasi tempat rapat di Menara DDTC.
user-comment-photo-profile
dinda. ddtc
baru saja
Diskusi yang sangat berkualitas, dalam hal ini saya sangat setuju dengan mematangkan konsep dan mekanisme teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak guna meningkatkan kualitas profesional pajak.
user-comment-photo-profile
Calissta Verginia Karlan
baru saja
sebuah langkah yang bagus untuk meningkatkan kualitas perpajakan di Indonesia, yakni dengan PERTAPSI. Selayaknya ujian sertifikasi bahwa PERTAPSI sangat penting untuk menyelaraskan atau menyamaratan standart perpajakan di Indonesia dengan menargetkan ke tenaga pengajar. Saya berharap semoga program ini dapat berjalan dengan lancar.
user-comment-photo-profile
Muhammad Naufal Hardiza
baru saja
Upaya untuk mematangkan konsep dan mekanisme sertifikasi pajak yang digagas oleh PERTAPSI dengan menggandeng perguruan tinggi di Indonesia merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan Indonesia akan konsultan pajak yang kompeten. Dengan mengandalkan partisipasi perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak, diharapkan Indonesia akan memiliki lulusan (freshgraduate) yang unggul dalam profesionalisme perpajakan.
user-comment-photo-profile
Marsha Medina
baru saja
PERTAPSI, di bawah kepemimpinan Pak Darussalam, sangat tepat dalam mengarahkan perhatiannya pada penguatan kapasitas dosen pajak melalui sistem sertifikasi. Program ini juga sejalan dengan regulasi pendidikan tinggi yang menekankan pentingnya pengakuan kompetensi. Saat mengikuti pelatihan perpajakan beberapa waktu lalu, saya menyadari bahwa gap antara teori kampus dan kebutuhan industri masih cukup terasa. Dengan sertifikasi ini, saya optimis kualitas pengajaran akan lebih adaptif terhadap dinamika praktik pajak di lapangan.
user-comment-photo-profile
Annisa Amalia Nurul Mumtaz
baru saja
Langkah PERTAPSI dalam mematangkan konsep dan mekanisme sertifikasi kompetensi pajak merupakan inisiatif yang patut diapresiasi. Upaya ini tidak hanya penting untuk meningkatkan kualitas SDM perpajakan, tetapi juga mendorong profesionalisme dan standar yang lebih tinggi di bidang perpajakan Indonesia. Semoga implementasinya berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Terima kasih kepada DDTC telah memfasilitasi rapat ini di Menara DDTC.