Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sejauh ini telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 senilai Rp32,8 triliun kepada aparatur negara dan pensiunan.
Realisasi pencairan gaji ke-13 tersebut setara 66,3% dari pagu senilai Rp49,4 triliun. Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak ASN dan pensiunan.
"[Gaji ke-13] sudah direalisasikan sampai dengan saat ini Rp32,8 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (17/6/2025).
Suahasil mengatakan progres penyaluran gaji ke-13 untuk ASN pusat telah mencapai 100%. Gaji ke-13 ini dibayarkan kepada 1,99 juta ASN pusat dengan nominal Rp14,05 triliun.
ASN pusat ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kemudian untuk gaji ke-13 ASN daerah, realisasinya baru senilai Rp5,15 triliun atau 48,4% dari pagu. Pencairan gaji ke-13 tersebut baru dilakukan oleh 264 dari 546 pemda, untuk 1,72 juta ASN daerah.
"Kita berharap bahwa seluruh APBD akan menyelesaikan [pembayaran] gaji ke-13 ASN daerahnya pada bulan Juni ini," ujarnya.
Selain itu, terdapat gaji ke-13 yang disalurkan kepada pensiunan senilai Rp11,55 triliun. Pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan dilaksanakan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.
Pada PT Taspen, realisasi pembayaran gaji ke-13 sudah mencapai Rp10,25 triliun atau 98,1%. Gaji ke-13 ini dibayarkan kepada 3,1 juta pensiunan.
Sementara di PT ASABRI, realisasi pembayaran gaji ke-13 sudah mencapai Rp1,35 triliun untuk 474.142 orang atau 95,1%.
Melalui PP 11/2025, pemerintah mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur negara di pemerintah pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, hakim, serta pensiunan.
Komponen gaji ke-13 ini sama dengan THR yang diberikan kepada aparatur negara jelang Lebaran lalu. Kepada ASN dari instansi pemerintah pusat, komponennya mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
Kemudian, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pada instansi pemerintah daerah, komponen gaji ke-13 yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan. (dik)