PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Muhamad Wildan
Kamis, 12 Juni 2025 | 18.30 WIB
Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 berimplikasi terhadap wajib pajak yang berkedudukan di kantor virtual dan sudah menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kriteria dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, wajib pajak yang sudah menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP harus mengajukan perubahan tempat kedudukan paling lambat pada 31 Desember 2025.

"Pada saat peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku: terhadap wajib pajak yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat kedudukan dan telah dikukuhkan sebagai PKP di kantor virtual sebelum perdirjen ini berlaku tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, harus mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak berupa perubahan tempat kedudukan wajib pajak menjadi tempat kegiatan usaha menurut keadaan sebenarnya paling lambat tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal 92 angka 4 PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) huruf a PER-7/PJ/2025, badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP bila memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha, yakni di kantor virtual tersebut.

Sementara jika badan bertempat kedudukan di kantor virtual tetapi memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan PKP ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain kantor virtual tersebut.

Adapun tata cara perubahan tempat kedudukan bagi wajib pajak badan telah diakomodasi dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c PER-7/PJ/2025. Secara umum, permohonan perubahan data termasuk perubahan tempat kedudukan bisa dilaksanakan secara elektronik melalui coretax administration system, aplikasi yang terintegrasi dengan DJP, ataupun contact center.

Bagi wajib pajak badan, tempat kedudukan adalah:

  1. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian dan perubahannya, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT, dokumen izin usaha, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha;
  2. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian dan perubahannya, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT, dokumen izin usaha, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha;
  3. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
  4. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi wajib pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh DJP.

Bila permohonan perubahan alamat tempat kedudukan wajib pajak menyebabkan pemindahan wilayah kerja KPP tempat wajib pajak terdaftar, permohonan bakal diproses dengan tata cara pemindahan wajib pajak.

Dalam proses tersebut, KPP lama perlu melakukan penelitian untuk menunjukkan bahwa tempat kedudukan wajib pajak tidak lagi berada di wilayah kerja KPP lama.

Jika permohonan perubahan alamat tempat kedudukan diterima, KPP baru akan menerbitkan surat pindah. Berdasarkan surat tersebut, KPP akan melakukan penelitian lapangan dalam rangka mengadministrasikan PKP.

PER-7/PJ/2025 telah ditetapkan dan dinyatakan mulai berlaku pada 21 Mei 2025.

Sebagai informasi, Pasal 1 angka 48 PER-7/PJ/2025 mendefinisikan kantor virtual sebagai suatu kantor yang memiliki ruang fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.