KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 11 Juni 2025 | 10.00 WIB
Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Ilustrasi. Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin harga tiket pesawat akan jadi lebih rendah ketimbang kondisi normal karena pemerintah telah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6%.

Airlangga menjelaskan PPN DTP sebesar 6% berlaku untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Masyarakat bisa menikmati insentif PPN untuk periode pembelian tiket dan penerbangan pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

"Dengan kebijakan ini, harga tiket yang dibayarkan masyarakat akan menjadi lebih murah, karena hanya membayar PPN sebesar 5% dari yang seharusnya 11%," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Airlangga menyampaikan Bendahara Negara telah menyiapkan anggaran senilai Rp430 miliar untuk menggelontorkan insentif PPN DTP sebesar 6%. Kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025.

Dia menjelaskan insentif PPN tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 tetap berada di kisaran 5%. Selain itu, insentif juga bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi.

Pemerintah, lanjut Airlangga, menargetkan stimulus PPN DTP tiket pesawat tersebut meningkatkan mobilitas masyarakat pada Juni-Juli 2025. Dengan demikian, sambungnya, konsumsi domestik ikut menguat.

"Aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri," tuturnya.

Pemerintah telah menyiapkan 5 paket stimulus, termasuk PPN DTP tiket pesawat, untuk menjaga perekonomian nasional. Kebijakan itu mencakup diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah, dan perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja.

"Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi," ujar Airlangga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.