Ilustrasi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sebanyak 1,68 juta produk impor asal China yang diduga ilegal di gudang PT ATI, Cikupa, Banten.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeklaim petugas Kemendag telah menindak produk-produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan, sekaligus mengawasi PT ATI lebih lanjut. Produk impor ilegal dari China yang disita antara lain berupa perkakas tangan, barang elektronik, aksesori pakaian, serta produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
"Ada 1,68 juta buah produk yang diamankan dan nilainya mencapai Rp18,85 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (26/5/2025).
Budi menerangkan produk impor yang disita melanggar ketentuan yang berbeda-beda. Contohnya, ada 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPT-SNI).
Kemudian, Kemendag menemukan 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut yang tidak memiliki nomor registrasi keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L); 26 unit pengisap debu tidak punya tanda daftar manual dan kartu garansi (MKG); 600.000 sarung tangan yang melanggar kewajiban label bahasa Indonesia.
Ada pula 578 buah penggaris besi, 997.269 buah mur, baut berbagai ukuran dan 4.215 buah shackle tidak memiliki dokumen impor atau asal barang; serta 66 buah kapak dan 77 buah gunting yang melanggar ketentuan barang dilarang impor.
Budi menyampaikan saat ini petugas Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut. Selama masa penelusuran ini, Kemendag meminta pengusaha untuk menunjukkan kelengkapan dokumen impor.
Kemendag juga melarang perusahaan mengedarkan barang-barang yang diduga ilegal tersebut. Selain itu, meminta pelaku usaha menarik barang yang sudah terlanjur masuk ke pasar domestik.
"Ada ancaman sanksi yang meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang," tutupnya.
Impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dari sisi perpajakan, terdapat pula beberapa jenis pungutan terkait dengan barang impor yang juga harus dipenuhi. Pungutan ini meliputi bea masuk, PPN dan PPnBM, PPh Pasal 22 impor, serta cukai. (dik)