Ilustrasi.
DALAM sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), setiap pengusaha yang telah memenuhi persyaratan tertentu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengukuhan ini menjadi dasar legalitas bagi pengusaha untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.
Berdasarkan rangkaian pasal-pasal dalam UU PPN yang terkait dengan pengertian PKP, definisi PKP adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang dan melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN, yang atas penyerahan tersebut dalam satu tahun buku atau bagian tahun buku menghasilkan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.
Berdasarkan buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebelum pengusaha memulai kegiatan penyerahan kena pajak.
Sejak diberlakukannya sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS), permohonan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik melalui aplikasi sistem coretax yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya:
Sebagai alternatif, apabila pengusaha mengalami kendala teknis dan tidak dapat menggunakan sarana elektronik, permohonan pengukuhan tetap dapat dilakukan secara tertulis.
Lebih lanjut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) wajib menerbitkan keputusan atas permohonan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.
Jika permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan keputusan pengukuhan sebagai PKP. Sebaliknya, jika permohonan ditolak maka DJP akan menyampaikan surat penolakan pengukuhan PKP kepada pemohon.
Menariknya, PMK 81/2024 juga mengatur ketentuan pengukuhan PKP untuk pengusaha yang menggunakan fasilitas kantor virtual atau kantor bersama (co-working space).
Berdasarkan Pasal 61 PMK 81/2024, pengusaha berbentuk badan hukum diperkenankan melaporkan tempat usaha yang beralamat di kantor virtual, sepanjang memenuhi syarat tertentu.
Untuk pembaca yang ingin memahami lebih dalam mengenai pengukuhan, pelaporan, dan pencabutan status PKP, termasuk isu terkait dengan kantor virtual, buku Konsep dan Studi Komparasi PPN Edisi Kedua terbitan DDTC menyediakan pembahasan yang komprehensif dan kontekstual.
Miliki buku sekarang: store.perpajakan.ddtc.co.id. (rig)