Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) kini menyediakan masa sanggah dalam proses pendaftaran ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP).
Adanya masa sanggah tersebut memberikan kesempatan bagi pendaftar USKP yang dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas untuk mengajukan sanggahan. Seperti diketahui, pendaftar USKP baru bisa mengikuti ujian apabila dinyatakan lolos verifikasi berkas.
“Pendaftar yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, dapat mengajukan sanggah..,” bunyi penggalan pernyataan KP3SKP dalam Pengumuman No.PENG-1/KP3SKP/IV/2025, dikutip pada Selasa (29/4/2025).
KP3SKP akan mengumumkan peserta yang lolos verifikasi berkas dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti USKP pada Rabu, 7 Mei 2025. Peserta yang dinyatakan tidak lolos verifikasi biasanya mendapatkan notifikasi yang bisa dilihat pada Riwayat Pendaftaran akun pendaftaran USKP.
Peserta yang dinyatakan tidak lolos verifikasi nantinya dapat mengajukan sanggahan pada 7 Mei 2025 hingga 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Pengajuan sanggah disampaikan hanya melalui e-mail dengan alamat [email protected] dengan subjek “SANGGAH USKP PERIODE I 2025”.
Pendaftar hanya dapat mengajukan sanggah atas kepesertaannya terkait persyaratan dokumen dengan memberikan penjelasan disertai bukti dukung. Atas sanggahan yang diajukan, panitia USKP 2025 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pendaftar.
Panitia USKP mengambil keputusan atas sanggahan setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pendaftar. Adapun hasil verifikasi pendaftaran pascasanggah USKP Periode I/2025 akan diumumkan pada Senin, 12 Mei 2025.
Hal lain yang perlu diperhatikan, peserta mengulang yang tidak tidak mendaftar atau tidak lulus verifikasi pendaftaran pada periode ini akan dikenakan penalti.
Penalti tersebut berupa kehilangan satu kesempatan untuk mengikuti ujian mengulang. Seperti diketahui, peserta yang tidak lulus USKP memiliki 3 kali kesempatan untuk mengulang. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews