Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Di tengah dinamika perekonomian dunia saat ini, Indonesia dinilai tetap perlu menegaskan komitmennya untuk menerapkan pajak minimum global. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (21/4/2025).Ā
Dekan Asian Development Bank Institute Bambang Brodjonegoro mengingatkan pemerintah untuk konsisten menerapkan pajak minimum global.
Bambang mengatakan tarif PPh badan Indonesia yang sebesar 22% memang sulit bersaing dengan Singapura yang hanya 17%. Namun, dunia telah menyepakati penerapan pajak minimum global untuk mencegah persaingan tarif pajak yang tidak sehat.
"Mudah-mudahan dengan [tarif] 22% kita tetap bisa menjaga daya saing. Tentunya harus ditolong dengan konsistensi dari penerapan global minimum tax," katanya.
Mantan menteri keuangan tersebut menjelaskan Indonesia memang sulit memiliki tarif PPh badan serendah di Singapura. Hal itu antara lain disebabkan oleh kebutuhan belanja negara di Indonesia yang jauh lebih besar ketimbang Singapura.
Pemerintah dan DPR telah sepakat menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada 2020. Tarif PPh badan sempat akan turun menjadi 20%, tetapi rencana tersebut akhirnya dibatalkan.
Terkait dengan daya saing, Bambang menyebut tarif PPh badan Indonesia sudah relatif kompetitif dari kebanyakan negara lain. Misal, rata-rata negara OECD yang sebesar 23%, rata-rata negara G-20 sebesar 24%, dan rata-rata Asean sebesar 22%.
Selain topik tentang pajak minimum global, ada pula pembahasan mengenai kesempatan bagi wajib pajak badan untuk memperpanjang periode pelaporan SPT Tahunan, kebijakan relaksasi TKDN yang berisiko menggerus daya saing industri lokal, hingga penjabaran kondisi ekonomi RI saat ini yang dinilai masih lemah.Ā
Bambang Brodjonegoro menilai implementasi pajak minimum global dinilai dapat menjadi solusi untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Terlebih, dalam pajak minimum global juga sudah diatur mekanisme untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui mekanisme top-up tax bagi entitas yang membayar pajak di bawah tarif minimum 15%.
Melalui PMK 136/2024, pemerintah mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.
Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026. (DDTCNews)
Dalam menghadapi tarif bea masuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump, salah satu strategi yang disiapkan pemerintah Indonesia adalah merelaksasi aturan tingkat komponen dalam negeri TKDN.Ā
Merespons hal itu, pemerintah diwanti-wanti agar tidak gegabah. Relaksasi TKDN tidak boleh malah menekan industri dalam negeri. Sekjen Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengatakan kebijakan itu berpotensi meningkatkan arus limpahan produk dari China ke Indonesia.
Menurut Daniel, kebijakan TKDN mestinya justru diperluas, bukan dilonggarkan. Jika TKDN dilonggarkan, ada sinyak investor di Indonesia siap-siap untuk pindah ke negara lain. (Harian Kompas)
Enam bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap belum mampu membawa perekonomian RI ke arah yang lenih baik.Ā
Sejumlah tantangan ekonomi justru bermunculan, seperti daya beli yang menurun, pelamahan kurs rupiah yang tembus Rp17.000 per dolar AS, hingga tekanan industri domestik akibat perang dagang. Sebagai efeknya, pemutuhan hubungan kerja (PHK) makin marak terjadi.Ā
Sekjen Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan pemerintah terus melakukan evaluasi dan mencari solusi atas tantangan-tantangan ekonomi tersebut. "Pemerintahan belum setengah tahun berjalan, bola komunikasi masih terus menyesuaikan dan mencari bentuk," kata Ahmad. (Kontan)
Wajib pajak yang telah membayar sendiri PPh final atas penghasilan dari pengalihan real estat kepada special purpose company (SPC) atau kontrak investasi kolektif (KIK) tertentu kini wajib melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut harus dilakukan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPh Unifikasi tersebut dianggap telah disampaikan setelah wajib pajak melakukan penyetoran PPh Final dan telah dilakukan penelitian pembayaran.
āWajib pajak ... yang telah melakukan penyetoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan telah dilakukan penelitian pembayaran pajak, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi,ā bunyi Pasal 206 ayat (3) PMK 81/2024. (DDTCNews)
Wajib pajak badan harus siap-siap mengajukan perpanjangan waktu kepada Ditjen Pajak (DJP) apabila tidak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 30 April.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan ketika mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak bisa mengisi dan melapor SPT paling lambat 2 bulan setelah jatuh tempo.
"[Perpanjangan waktu lapor SPT Badan] untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan," ujarnya. (DDTCNews) (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews