Gedung Ditjen Bea dan Cukai. (DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak pada 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Laporan Kinerja DJBC 2024, tingkat kemenangan DJBC mencapai 61,01% dari total 3.080 putusan banding. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 57%, serta membaik dari tingkat kemenangan pada 2023 sebesar 56,77%.
"Dari sisi realisasi, terjadi kenaikan dari 56,77% di 2023 menjadi 61,01% di 2024," sebut DJBC dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Selasa (15/4/2025).
Dalam laporan kinerja itu, jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJBC sebanyak 1.824 putusan dan menang sebagian sebanyak 165 putusan. Sementara itu, putusan yang kalah atau dimenangkan pengguna jasa adalah sebanyak 1.091 putusan.
Target indikator kemenangan DJBC dalam putusan banding di Pengadilan Pajak juga telah dinaikkan secara signifikan dari 41% pada 2023 menjadi 57% pada 2024.
DJBC menjelaskan putusan banding di Pengadilan Pajak yang menjadi komponen perhitungan indikator kinerja utama (IKU) ini terkait dengan pokok sengketa klasifikasi, nilai pabean, PPN di bidang kepabeanan, free trade agreements (FTA), fasilitas, gugatan, sanksi administrasi, cukai, bea keluar, klasifikasi dan nilai pabean, tarif dan lain-lain.
Formula dan IKU tersebut adalah jumlah skor putusan Pengadilan Pajak yang bandingnya ditangani DJBC dibandingkan dengan 3 kali total jumlah berkas putusan Pengadilan Pajak yang bandingnya ditangani DJBC. Jenis putusan tersebut terdiri atas menang, menang sebagian, dan kalah.
Amar putusan Pengadilan Pajak yang menjadi ruang lingkup dalam kategori "menang" yaitu menolak, tidak dapat diterima, dan menambah pajak yang harus dibayar.
Kemudian, ruang lingkup dalam kategori "menang sebagian" yaitu mengabulkan sebagian. Adapun ruang lingkup dalam kategori "kalah" yaitu mengabulkan seluruhnya.
Guna menaikkan tingkat kemenangan sengketa banding ini, terdapat extra effort yang telah dilakukan DJBC. Misal, melakukan rapat dan monitoring berkelanjutan dengan unit teknis, seperti audit dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), mengenai perkembangan permasalahan sengketa guna memperkuat argumen dan penjelasan di Pengadilan Pajak.
Setelahnya, DJBC melakukan diseminasi evaluasi putusan banding Pengadilan Pajak terkait sengketa kepabeanan dan cukai kepada kantor pelayanan bea dan cukai dengan jumlah sengketa banding paling banyak.
Ada pula upaya membangun koordinasi dengan Sekretariat Pengadilan Pajak terkait dengan kegiatan administratif sehingga dapat menunjang kelancaran penanganan sengketa banding.
Selain itu, DJBC berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam penanganan sengketa banding bea keluar mineral logam, seperti Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kemenko Perekonomian, sehingga perusahaan mengajukan pencabutan berkas banding. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews