KP2KP PARIAMAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ungkap Sederet Fungsi Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 Agustus 2024 | 15.00 WIB
Edukasi WP, Petugas Pajak Ungkap Sederet Fungsi Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengelar edukasi perpajakan terkait dengan sertifikat elektronik (sertel) kepada pengelola keuangan desa Pariaman Timur pada 15 Juli 2024.

Berdasarkan penjelasan KP2KP Pariaman, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

“Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak tanggal sertifikat itu diberikan oleh DJP," kata pegawai pajak dari KP2KP Pariaman dikutip dari situs web DJP, Kamis (1/8/2024).

Pengajuan permohonan sertifikat elektronik dilakukan dengan cara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik, serta melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.

Dengan sertifikat elektronik, wajib pajak bisa membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak. Jenis pajak yang dimaksud antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

“Untuk membuat bupot, bisa mengakses DJP Online melalui menu e-bupot unifikasi. Saat melaporkan SPT unifikasi, kita memerlukan sertifikat elektronik dan passphrase. Nah, sertifikat elektronik itulah sebagai tanda tangan elektronik," jelas KP2KP.

Tak hanya membuat bukti potong, sertifikat elektronik juga memiliki kegunaan lainnya antara lain untuk melakukan perekaman transaksi, pembuatan kode billing, posting, rekam pembayaran, hingga submit SPT Masa.

Merujuk pada Pasal 40 ayat (1) PER-4/PJ/2020, DJP dapat memberikan sertifikat elektronik kepada wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik. Layanan perpajakan secara elektronik dapat berupa:

  1. permintaan nomor seri faktur pajak;
  2. pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
  3. pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh (e-bupot);
  4. pengajuan surat keberatan secara elektronik;
  5. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik;
  6. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik; dan/atau
  7. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.