KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Prabowo Ingin Setiap Provinsi Punya 1 Kawasan Ekonomi Khusus

Muhamad Wildan
Kamis, 20 Maret 2025 | 15.30 WIB
Prabowo Ingin Setiap Provinsi Punya 1 Kawasan Ekonomi Khusus

Sejumlah alat berat dioperasikan untuk pembangunan pelabuhan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto berencana membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di setiap provinsi.

KEK adalah kawasan dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Menurut Prabowo, setiap provinsi di Indonesia perlu memiliki setidaknya 1 KEK.

"Nanti mungkin idealnya ada 1 KEK di setiap provinsi. Jadi, ujungnya mungkin harus punya 38 KEK. Kami ingin ke arah sana," katanya, Kamis (20/3/2025).

Rencana tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat meresmikan KEK Industropolis Batang, Jawa Tengah pada hari ini. Adapun KEK Industropolis Batang merupakan transformasi dari Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

"KITB ditetapkan melalui Perpres 106/2022. Perubahan dari KITB menjadi KEK bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi yang lebih besar," jelas Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

Pemerintah menargetkan KEK Industropolis Batang bisa menyerap investasi senilai Rp75,8 triliun dan 58.145 orang tenaga kerja selama 5 tahun ke depan.

Saat ini, sudah ada 7 perusahaan yang beroperasi di KEK Industropolis Batang dan 7 perusahaan yang sedang dalam tahap konstruksi. Lebih lanjut, ada 13 perusahaan yang berencana membangun industri di KEK Industropolis Batam.

Perlu diketahui, kegiatan usaha di KEK bisa berupa produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pariwisata, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Sementara itu, insentif perpajakan yang diberikan kepada pelaku usaha di KEK antara lain tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, hingga pembebasan cukai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.