OMNIBUS LAW

Wamenkeu: Daerah Juga Bisa Berikan Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Desember 2019 | 15.12 WIB
Wamenkeu: Daerah Juga Bisa Berikan Insentif Fiskal

(foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah berupaya mendorong rancangan omnibus law perpajakan bisa masuk ke DPR pada bulan ini. Pemerintah daerah disebut-sebut bisa memberikan fasilitas fiskal untuk meningkatkan investasi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi gabungan  di Kantor Kemenko Perekonomian. Opsi pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal tersebut akan masuk dalam omnibus law perpajakan.

“Omnibus law perpajakan itu salah satu pilarnya adalah kita ingin mendaftar ulang seluruh bentuk fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan super tax deduction, termasuk memberikan ketentuan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak yang diberikan oleh kepala daerah," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Suahasil menyatakan opsi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk lebih banyak melibatkan peran aktif daerah dalam mendukung kegiatan investasi. Menurutnya, pilihan kebijakan tersebut akan berbarengan dengan keputusan pengambil-alihan kewenangan daerah dalam menentukan tarif pajak.

Untuk menjamin keadilan iklim investasi, dengan omnibus law perpajakan, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif pajak daerah. Kebijakan tersebut akan berlaku secara nasional dari Sabang hingga Merauke.

“Selain menetapkan tarif pajak daerah, pemerintah pusat juga dapat melakukan review dan membatalkan peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi," tegasnya.

Seperti diketahui, omnibus law perpajakan yang telah disiapkan oleh Kemenkeu akan mencakup 6 pilar utama. Adapun pilar pertama adalah soal pendanaan investasi. Pilar kedua mencakup sistem teritori. Pilar ketiga terkait dengan subjek pajak dalam negeri.

Pilar keempat terkait kepatuhan wajib  pajak. Pilar kelima tentang keadilan iklim berusaha. Pilar keenam terkait fasilitas perpajakan. Kebijakan tersebut rencananya akan diserahkan kepada DPR bulan ini dan memulai pembahasan pada tahun depan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.